Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

image-gnews
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum juga menetapkan jadwal untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan secara Paksa, meskipun surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai RUU tersebut telah diserahkan ke Senayan pada Mei 2022. Surat presiden tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada akhir April.

"Yang kami ketahui, surpres RUU Ratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan Paksa itu memang sudah diserahkan ke DPR, bahkan sudah dibahas di Badan Musyawarah," kata Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, pada Kamis, 9 Juni 2022.

Rivanlee menjelaskan bahwa agenda ratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan secara Paksa ini sebenarnya merupakan rekomendasi Panitia Khusus atau Pansus DPR kepada pemerintah pada 2009. Namun, pemerintah membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan penyusunan draf sebelum akhirnya menyerahkannya ke Senayan.

Komisi I DPR kemudian membahasnya pada 2013, tetapi pembahasannya ditunda dengan alasan untuk memperdalam lebih lanjut. Sejak 2013 hingga saat ini, Komisi Pertahanan DPR tidak lagi membahasnya.

"Kami khawatir bahwa pembahasan RUU ini akan tertunda lagi dengan alasan yang sama," kata Rivanlee.

Menurutnya, RUU Ratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan secara Paksa termasuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka sehingga tidak perlu menunggu dimasukkan ke dalam program legislasi nasional. "Sebenarnya tidak ada hambatan apa pun bagi konvensi ini untuk dapat disahkan dengan segera," katanya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan atau KontraS bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penghilangan Paksa menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan undang-Undang (RUU) Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa

“RUU Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa perlu dilaksanakan tahun ini oleh DPR-RI sebagai jaminan ketidakberulangan tindak penghilangan paksa,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Agustus 2023. Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Penghilang Paksa

Serba-serbi konvensi internasional anti-penghilangan paksa

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, penghilangan paksa adalah suatu bentuk kejahatan yang berkelanjutan, di mana korban dan keluarga mengalami penderitaan karena tidak mengetahui nasib anggota keluarganya. Korban memiliki hak untuk mengetahui kebenaran tentang peristiwa pelanggaran HAM, sementara keluarga memiliki hak untuk mengetahui nasib anggota keluarganya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada 27 September 2010, ratifikasi belum dilakukan.

Rekomendasi DPR RI pada periode 2004-2009 menyatakan pentingnya ratifikasi Konvensi ini sebagai komitmen untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia. Meskipun pernah masuk dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM pada periode 2011-2014, ratifikasi belum terjadi.

Dalam evaluasi kinerja HAM melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) siklus ketiga di bawah Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) pada Mei 2017, Pemerintah RI kembali menegaskan komitmennya untuk segera meratifikasi Konvensi. Pada tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan UU Ratifikasi Penghilangan Paksa bisa disahkan pada 10 Desember 2021, namun DPR masih menunggu rancangan UU tersebut.

Konvensi Internasional Anti-Penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance) adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi individu dari tindakan penghilangan paksa yang dilakukan oleh negara atau pihak-pihak yang terkait. Konvensi ini mengakui bahwa penghilangan paksa adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menetapkannya sebagai kejahatan di bawah hukum internasional.

Konvensi ini pertama kali diusulkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1992 sebagai tanggapan terhadap laporan yang semakin meningkat tentang kasus-kasus penghilangan paksa di berbagai belahan dunia. Setelah berbagai negosiasi, Konvensi tersebut akhirnya diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 2006.

Dorongan utama di balik pembentukan Konvensi ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada individu yang telah menjadi korban penghilangan paksa, serta untuk mencegah terjadinya tindakan semacam itu di masa depan. Konvensi ini menetapkan definisi penghilangan paksa, memuat kewajiban bagi negara-negara yang menjadi pihak konvensi untuk mencegah dan menyelidiki kasus-kasus penghilangan paksa, serta mengatur upaya pencarian dan pengembalian individu yang hilang.

Sejak diadopsi, banyak negara telah menjadi pihak dalam Konvensi ini dan berkomitmen untuk menerapkan ketentuan-ketentuannya dalam hukum nasional mereka. Konvensi ini juga memperkuat sistem internasional untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan mekanisme bagi individu atau kelompok yang menjadi korban penghilangan paksa untuk mencari keadilan dan pemulihan.

MICHELLE GABRIELA  | ANANDA RIDHO SULISTYA  | IMA DHINI SAFIRA | AMRI MAHBUB | IMAM HAMDI

Pilihan Editor: Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo, Apa Kata Keluarga Korban Penculikan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

1 jam lalu

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa ia tetap berkoordinasi dengan Presiden ke-7 Jokowi mengenai proyek IKN.


Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

1 jam lalu

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono yang dilantik Presiden Prabowo hari ini menepis anggapan pembangunan tak akan secepat pada era Jokowi.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

1 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

1 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

3 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

5 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.


Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

6 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.


Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

8 jam lalu

Pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani (kanan) di Wedangan Pendhopo Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 4 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.


Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

9 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) usai menikmati sarapan di warung makan Soto Triwindu, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.


AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

15 jam lalu

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendatangi kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.