TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menilai penetapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya memandang putusan Mahkamah Konstitusi 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Draft RUU Pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU No. 42/2008 yang tidak dibatalkan MK tersebut," kata Tjahjo, Senin, 26 Juni 2017. Oleh sebab itu, ia beranggapan presidential threshold tidak berlawanan dengan konstitusi.
Banyak pihak punya pandangan lain tentang bunyi pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal itu berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Baca: Presidential Threshold, Ketum PBB Sebut Partai Besar Bisa Gurem
Tjahjo menilai kuantitas besaran partai politik atau gabungan partai politik tidak diatur secara jelas di dalam konstitusi. Ia menyatakan pengaturan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan parlemen.
Baca Juga:
Di sisi lain, ucapnya, presidential threshold yang diharapkan pemerintah selaras dengan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Presidential treshold mendorong terbangunnya konsolidasi politik yang lebih sehat dan kondisi politik stabil," kata Mendagri.
Baca: Pansus: Ada 3 Skenario Solusi Pembahasan RUU Pemilu yang Macet
Sebelumnya, tidak sedikit kalangan yang menilai penetapan 20 persen presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. Bila parlemen dan pemerintah memutuskan adanya ambang batas tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: RUU Pemilu, PDIP Siap Mediasi Pertemuan Ketua Partai dan Jokowi
Seperti diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah hingga kini belum menyepakati rancangan undang-undang pemilihan umum. Isu paling krusial yang menjadi pembahasan ialah mengenai presidential threshold. Pemerintah ingin ambang batas pencalonan presiden di angka 20 persen dari kursi di DPR.
Sementara sikap parlemen terbelah. Sebagian menginginkan agar semua peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden. Namun ada pula yang meminta agar syarat pengajuan calon presiden diturunkan sampai angka 15 persen.
ADITYA BUDIMAN