Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus Sebut Pemerintah Punya Andil RUU Antiterorisme Molor

image-gnews
Sejumlah pasukan TNI Angkatan Darat dari Yonif 900/Rider Anti Teror Kodam IX/Udayana bersiap melakukan pembebasan sandra oleh kawanan teroris dalam rangka simulasi penanggulangan aksi terorisme di Gedung Keuangan Negara, Denpasar, Bali, Selasa 30 September 2014. TEMPO/Johannes P. Christo
Sejumlah pasukan TNI Angkatan Darat dari Yonif 900/Rider Anti Teror Kodam IX/Udayana bersiap melakukan pembebasan sandra oleh kawanan teroris dalam rangka simulasi penanggulangan aksi terorisme di Gedung Keuangan Negara, Denpasar, Bali, Selasa 30 September 2014. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa menyelesaikan RUU ini sendirian. DPR perlu bantuan dari pemerintah bila ingin cepat selesai.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan pemerintah harus membantu DPR terutama di beberapa masalah teknis pembahasan RUU Antiterorisme. Pasalnya, hal yang membuat RUU ini belum rampung juga datang pemerintah.

Baca juga:
Pansus Bantah Aksi Teror Marak Terkait Molornya RUU Antiterorisme

Tim pemerintah, kata dia, masih meminta waktu untuk rapat internal mengenai definisi terorisme. “Ini berpengaruh pada pasal-pasal dalam daftar inventaris masalah yang kami bahas bersama,” katanya lewat pesan pendek, Senin, 3 Juli 2017.

Selain itu, pemerintah belum memberikan kejelasan aturan terkait dengan beberapa poin kontroversial, seperti pasal Guantanamo (Pasal 43 Draft RUU Terorisme) dan pelibatan Tentara Nasional Indonesia.

Menurut dia, usul pemerintah mengenai pasal Guantanamo tidak bisa dimasukkan ke  kerangka tindak pidana. “Itu bagian dari model internal security,” ujarnya.

Baca pula:
Presiden Jokowi Minta TNI Dilibatkan Bahas RUU Antiterorisme

Sedangkan tentang keinginan pemerintah agar TNI dilibatkan juga belum jelas karena perlu ada pasal yang mengatur soal koordinasinya dengan penegak hukum lain. “Sebenarnya, dengan sistematika saat ini, ada BNPT yang dibentuk untuk membuat roadmap. Namun, dalam legal drafting, pemerintah sama sekali tidak disebut. Maka pemerintah seharusnya lebih komprehensif, sehingga pembahasan bisa lebih cepat,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah selanjutnya berkaitan dengan pasal-pasal pemidanaan. Pemerintah diminta memastikan pasal hukuman yang dimasukkan sejalan dengan Rancangan KUHP yang sedang dibahas di Komisi Hukum. “Ini masih dibahas pemerintah. Apakah kodifikasi terbuka KUHP sudah memastikan terorisme, narkoba, dan korupsi diatur di UU lain atau semua harus me-refer KUHP?” ucapnya.

Silakan baca:
Koalisi Masyarakat Sipil: RUU Antiterorisme Tidak Mendesak

Bobby menjelaskan, pihaknya tidak hanya ingin RUU ini cepat selesai, tapi juga efektif, transparan, dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. “Pemberantasan terorisme oleh negara, apalagi dalam hal pencegahan, memerlukan kepercayaan publik yang besar agar jangan sampai dianggap merupakan suatu kesewenang-wenangan, yang malah bisa melunturkan wibawa aparat negara itu sendiri,” ujarnya.

Masalah lainnya adalah di antara lembaga-lembaga pemerintah belum satu suara terkait dengan tanggungan negara terhadap korban terorisme dan terorisme yang melibatkan anak. Menurut dia, tugas harmonisasi dan sinkronisasi inilah yang memerlukan upaya bersama pemerintah dan DPR.

”Jadi Pak Menkopolhukam perlu memastikan tim pemerintah untuk lebih komprehensif dalam rapat-rapat ke depan bersama pansus, sehingga keputusan RUU ini bisa diputuskan secara efektif dalam waktu yang efisien,” katanya.

Bobby menjelaskan, progres pembahasan RUU Antiterorisme ini terus berjalan. Dari 115 DIM, sekitar 70 di antaranya selesai dibahas. “Kami optimis bisa selesaikan Oktober,” katanya.

AHMAD FAIZ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

13 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

13 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

23 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.