Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil: RUU Antiterorisme Tidak Mendesak

image-gnews
Aksi solidaritas terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar #MelawanGelap di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. Para pendemo memberi dukungan kepada Haris Azhar yang mengungkap testimoni bandar narkoba Freddy Budiman mengenai dugaan keterlibatan oknum-oknum TNI, Polri, dan BNN. TEMPO/Subekti
Aksi solidaritas terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar #MelawanGelap di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. Para pendemo memberi dukungan kepada Haris Azhar yang mengungkap testimoni bandar narkoba Freddy Budiman mengenai dugaan keterlibatan oknum-oknum TNI, Polri, dan BNN. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Jokowi pada 29 Mei 2017 mengatakan perlunya keterlibatan Militer (TNI) tentang pemberantasan terorisme dalam RUU Antiterorisme, mendapat berbagai tanggapan. Bahkan muncul anggapan seolah mengembalikan kembali pada rezim orde baru.

Terkait hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan milter dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur tegas oleh UU Nomor 34 Tahun 2014 pada pasal 7 ayat (2), (3): Tugas Pokok Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (b) operasi militer selain perang, yaitu untuk mengatasi aksi terorisme; ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca juga:

Imparsial: Pelibatan Militer Berantas Terorisme Sudah di UU TNI

Tanpa revisi UU TNI sudah terlibat sebagaimana terjadi di Poso tanpa harus mengatur pelibatan militer dalam RUU Antiterorisme karna sudah ada dasarnya Hukumnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menilai, pelibatan militer dalam hal ini TNI dalam revisi UU tindak Pidana Teoririsme tidak urgent karena sudah diatur dalam UU TNI. Bila pembahasan ini dipaksakan, maka merupakan kemunduran reformasi sebab salah satu produk reformasi memisahkan Kepolisian dan TNI.

Tidak semua permasalahaan bisa diselesaikan dengan UU, permasalahan terorisme penyelesaian paling efektif ialah kordinasi jangan sampai UU saling bertabarakan. Bila mengacu UU Militer hanya boleh terlibat bila kondisi negara dalam keadaan darurat itupun bila kepolisian tidak mampu lagi.

Baca pula:

Soal Revisi UU Antiterorisme, Kasad: TNI Siap Dilibatkan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KontraS Juga sependapat dengan pernyataan YLBHI, keikutsertaan militer dalam pemberantasan terorisme sama dengan mengembalikan rezim orde baru, dimana pada waktu itu Wiranto sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Panglima ABRI pernah mewacanakan UU tersebut namun di tolak aksi mahasiswa yang kemuian dikenal dengan tragedi Semanggi II.

“Isu masuknya militer sama saja negara mengulangi kebodohan lama, KontraS memandang masih banyak pelanggaran HAM dilakukan militer tanpa ada proses, dan jangan sampai ini menjadi permainan proyek untuk mengucurkan anggaran,” kata Puri Kencana Putri di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV j No 5B, Senin 30 Mei 2017, Jakarta Selatan.

Silakan baca:

TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Masa Lalu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, KontraS, ELSAM, HRWG, LBH Pers, Lespersi, ICW,, SETARA Institute, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, ICJR, INFID, Amnesty Internasional Indonesia, Tranparancy Internasional Indonesia (TII), Federasi KontraS, Indonesia Legal Roundtbale (ILR) dalam minggu ini akan melakukan lobi kepada DPR dan sejumlah kajian agar revisi UU Pidana Terorisme tidak disahkan.

MURDINSAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.


Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal terorisme di akun Twitter-nya. twitter.com/sbyudhoyono
Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.


Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI


KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.