TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Jokowi pada 29 Mei 2017 mengatakan perlunya keterlibatan Militer (TNI) tentang pemberantasan terorisme dalam RUU Antiterorisme, mendapat berbagai tanggapan. Bahkan muncul anggapan seolah mengembalikan kembali pada rezim orde baru.
Terkait hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan milter dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur tegas oleh UU Nomor 34 Tahun 2014 pada pasal 7 ayat (2), (3): Tugas Pokok Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (b) operasi militer selain perang, yaitu untuk mengatasi aksi terorisme; ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Baca juga:
Imparsial: Pelibatan Militer Berantas Terorisme Sudah di UU TNI
Tanpa revisi UU TNI sudah terlibat sebagaimana terjadi di Poso tanpa harus mengatur pelibatan militer dalam RUU Antiterorisme karna sudah ada dasarnya Hukumnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menilai, pelibatan militer dalam hal ini TNI dalam revisi UU tindak Pidana Teoririsme tidak urgent karena sudah diatur dalam UU TNI. Bila pembahasan ini dipaksakan, maka merupakan kemunduran reformasi sebab salah satu produk reformasi memisahkan Kepolisian dan TNI.
Tidak semua permasalahaan bisa diselesaikan dengan UU, permasalahan terorisme penyelesaian paling efektif ialah kordinasi jangan sampai UU saling bertabarakan. Bila mengacu UU Militer hanya boleh terlibat bila kondisi negara dalam keadaan darurat itupun bila kepolisian tidak mampu lagi.
Baca pula:
Soal Revisi UU Antiterorisme, Kasad: TNI Siap Dilibatkan
KontraS Juga sependapat dengan pernyataan YLBHI, keikutsertaan militer dalam pemberantasan terorisme sama dengan mengembalikan rezim orde baru, dimana pada waktu itu Wiranto sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Panglima ABRI pernah mewacanakan UU tersebut namun di tolak aksi mahasiswa yang kemuian dikenal dengan tragedi Semanggi II.
“Isu masuknya militer sama saja negara mengulangi kebodohan lama, KontraS memandang masih banyak pelanggaran HAM dilakukan militer tanpa ada proses, dan jangan sampai ini menjadi permainan proyek untuk mengucurkan anggaran,” kata Puri Kencana Putri di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV j No 5B, Senin 30 Mei 2017, Jakarta Selatan.
Silakan baca:
TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Masa Lalu
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, KontraS, ELSAM, HRWG, LBH Pers, Lespersi, ICW,, SETARA Institute, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, ICJR, INFID, Amnesty Internasional Indonesia, Tranparancy Internasional Indonesia (TII), Federasi KontraS, Indonesia Legal Roundtbale (ILR) dalam minggu ini akan melakukan lobi kepada DPR dan sejumlah kajian agar revisi UU Pidana Terorisme tidak disahkan.
MURDINSAH