Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Alasan ICW Menentang Pembentukan Pansus Hak Angket KPK

image-gnews
Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Fariz usai menggelar konferensi pers terkait dugaan aliran dana 30 Miliar ke Teman Ahok
Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Fariz usai menggelar konferensi pers terkait dugaan aliran dana 30 Miliar ke Teman Ahok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempermasalahkan pembentukan panitia khusus hak angket KPK oleh sejumlah fraksi di DPR RI. Sebanyak lima fraksi diketahui telah mengirimkan nama-nama anggota untuk mengisi pansus tersebut.

Persoalan yang disorot ICW, salah satunya adalah tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memutuskan pembentukan hak angket KPK  melalui ketuk palu, tanpa mempertimbangkan pendapat anggota dewan yang tidak setuju dengan penggunaan hak angket.

Baca juga:

Nama-nama Anggota Lima Fraksi di Pansus Hak Angket KPK

"Harusnya kan voting dulu, dan itu kan tidak dilakukan. Jadi itu cacat hukum. Bahkan ada yang melakukan aksi walk out," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam suatu diskusi di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2017.

Menurut dia, langkah DPR telah menerobos aturan hukum yang berlaku, sekaligus menunjukkan arogansi terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK. Alasannya, persoalan hak angket dinilai berawal dari pemeriksaan politisi Partai Hanura, Miryam S. Haryani, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Kasus itu sempat diyakini akan menyeret banyak nama di parlemen.

Baca pula:

Pansus Hak Angket Terbentuk, KPK: Penanganan Korupsi Terus

Donal pun mengungkapkan sejumlah poin yang mengindikasikan pelanggaran hukum serius di balik pembentukan Pansus Hak Angket. Menurutnya, pembentukan pansus dari lima fraksi di DPR bertentangan dengan Pasal 201 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Pembentukan pansus memerlukan persetujuan semua fraksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks pembentukan Pansus Hak Angket, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan tidak akan mengirim wakilnya untuk menjadi anggota. Pembentukan pansus tersebut, menurut Donal, juga berpotensi merugikan Negara, lantaran biaya yang digunakan dalam pembentukannya bersumber dari anggaran DPR. 

Silakan baca:

Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Hak Angket Semakin Tak Relevan

"Pembentukan angket berpotensi merugikan negara. Jadi cacat hukum, maka negara harus menanggung kerugian tersebut." kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satrya Langkun, dalam diskusi yang sama.

ICW, dalam hal ini, mendorong fraksi-fraksi di DPR agar tidak mengirimkan perwakilannya sebagai anggota panitia hak angket KPK.  Pihak KPK sendiri tak mempermasalahkan pembentukan Pansus Hak Angket. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, berkata pihaknya tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak kelembagaan DPR.

Meskipun begitu, dia berharap permasalahan yang ada di KPK tidak perlu sampai dibawa ke dalam hak angket. "Silakan berproses seperti apa adanya di DPR. Kami di KPK berharap ini bukan sesuatu hal yang luar biasa untuk dibicarakan di pansus," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

YOHANES PASKALIS | AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

3 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

9 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

21 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

Puan maharani menyebut pihaknya saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan. soal hak angket.


PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

3 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

PKB mengungkap setiap partai politik memiliki kepentingan dalam mendukung atau menentang hak angket untuk kepentingan politik masing-masing.


Alasan Mahfud Md Belum Mau Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Mahfud Md Belum Mau Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Mahfud Md menegaskan belum saatnya memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Apa alasannya?


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


Sejumlah Parpol Berkukuh akan Gulirkan Hak Angket, Bagaimana Peluangnya di DPR?

4 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Parpol Berkukuh akan Gulirkan Hak Angket, Bagaimana Peluangnya di DPR?

Usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna.


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

5 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran