Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Alasan ICW Menentang Pembentukan Pansus Hak Angket KPK

image-gnews
Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Fariz usai menggelar konferensi pers terkait dugaan aliran dana 30 Miliar ke Teman Ahok
Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Fariz usai menggelar konferensi pers terkait dugaan aliran dana 30 Miliar ke Teman Ahok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempermasalahkan pembentukan panitia khusus hak angket KPK oleh sejumlah fraksi di DPR RI. Sebanyak lima fraksi diketahui telah mengirimkan nama-nama anggota untuk mengisi pansus tersebut.

Persoalan yang disorot ICW, salah satunya adalah tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memutuskan pembentukan hak angket KPK  melalui ketuk palu, tanpa mempertimbangkan pendapat anggota dewan yang tidak setuju dengan penggunaan hak angket.

Baca juga:

Nama-nama Anggota Lima Fraksi di Pansus Hak Angket KPK

"Harusnya kan voting dulu, dan itu kan tidak dilakukan. Jadi itu cacat hukum. Bahkan ada yang melakukan aksi walk out," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam suatu diskusi di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2017.

Menurut dia, langkah DPR telah menerobos aturan hukum yang berlaku, sekaligus menunjukkan arogansi terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK. Alasannya, persoalan hak angket dinilai berawal dari pemeriksaan politisi Partai Hanura, Miryam S. Haryani, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Kasus itu sempat diyakini akan menyeret banyak nama di parlemen.

Baca pula:

Pansus Hak Angket Terbentuk, KPK: Penanganan Korupsi Terus

Donal pun mengungkapkan sejumlah poin yang mengindikasikan pelanggaran hukum serius di balik pembentukan Pansus Hak Angket. Menurutnya, pembentukan pansus dari lima fraksi di DPR bertentangan dengan Pasal 201 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Pembentukan pansus memerlukan persetujuan semua fraksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks pembentukan Pansus Hak Angket, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan tidak akan mengirim wakilnya untuk menjadi anggota. Pembentukan pansus tersebut, menurut Donal, juga berpotensi merugikan Negara, lantaran biaya yang digunakan dalam pembentukannya bersumber dari anggaran DPR. 

Silakan baca:

Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Hak Angket Semakin Tak Relevan

"Pembentukan angket berpotensi merugikan negara. Jadi cacat hukum, maka negara harus menanggung kerugian tersebut." kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satrya Langkun, dalam diskusi yang sama.

ICW, dalam hal ini, mendorong fraksi-fraksi di DPR agar tidak mengirimkan perwakilannya sebagai anggota panitia hak angket KPK.  Pihak KPK sendiri tak mempermasalahkan pembentukan Pansus Hak Angket. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, berkata pihaknya tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak kelembagaan DPR.

Meskipun begitu, dia berharap permasalahan yang ada di KPK tidak perlu sampai dibawa ke dalam hak angket. "Silakan berproses seperti apa adanya di DPR. Kami di KPK berharap ini bukan sesuatu hal yang luar biasa untuk dibicarakan di pansus," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

YOHANES PASKALIS | AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

ICW menyoroti Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar karena memakai jam tangan yang mirip merek Audemars Piguet seharga Rp 1 miliar


Korupsi Impor Gula, ICW Desak Kejagung Periksa Kementerian Lain yang Diduga Terlibat

6 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Korupsi Impor Gula, ICW Desak Kejagung Periksa Kementerian Lain yang Diduga Terlibat

ICW meminta Kejagung memeriksa kementerian lain yang diduga terlibat dalam korupsi import gula.


ICW Sebut Perubahan di Sirekap Sulitkan Publik Awasi Kecurangan Pilkada

6 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
ICW Sebut Perubahan di Sirekap Sulitkan Publik Awasi Kecurangan Pilkada

KPU RI mengubah portal layanan informasi Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu atau Sirekap 2024 untuk Pilkada 2024.


KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

8 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama.


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

11 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


ICW Minta Prabowo-Gibran Tak Tutup Mata terhadap Korupsi di Sektor Pendidikan

14 hari lalu

Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)
ICW Minta Prabowo-Gibran Tak Tutup Mata terhadap Korupsi di Sektor Pendidikan

ICW meminta Prabowo-Gibran untuk tidak tutup mata terhadap korupsi di sektor pendidikan.


ICW Kritik Agenda Wajib Belajar 13 Tahun

14 hari lalu

Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)
ICW Kritik Agenda Wajib Belajar 13 Tahun

ICW menyoal strategi pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 13 tahun. Negara dianggap tidak menyelenggarakan fasilitas yang cukup.


Sebut Banyak Anggaran Bocor, Prabowo: Kolusi Pejabat dengan Pengusaha Nakal, Tidak Patriotik

16 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebut Banyak Anggaran Bocor, Prabowo: Kolusi Pejabat dengan Pengusaha Nakal, Tidak Patriotik

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sering mengalami kebocoran.


Jokowi Purnatugas, ICW Catat Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di Masa Jabatannya Capai Rp 290 Triliun

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada warga dari dalam mobil saat keluar dari komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Jokowi meninggalkan Istana untuk menuju lokasi upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPR/MPR. TEMPO/Subekti.
Jokowi Purnatugas, ICW Catat Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di Masa Jabatannya Capai Rp 290 Triliun

ICW mencatat kerugian negara dari kasus korupsi dari 2014 hingga 2023.


ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

ICW menyatakan Polda Metro Jaya masih perlu membuktikan unsur niat jahat dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.