Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Minta Prabowo-Gibran Tak Tutup Mata terhadap Korupsi di Sektor Pendidikan

image-gnews
Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)
Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mewanti-wanti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk tidak menutup mata terhadap masifnya korupsi di sektor pendidikan. Ia menyebut angka korupsi di sektor pendidikan selalu besar.

“Data dari ICW korupsi di sektor pendidikan itu dari tahun ke tahun selalu masuk menjadi korupsi yang paling tinggi ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak pernah keluar dari lima besar,” kata Almas dalam diskusi ‘Catatan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Sektor Pendidikan’ di Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 Oktober 2024.

Berdasarkan data ICW, sepanjang 2015-2023 terdapat 424 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan potensi kerugian sebesar Rp 916,87 miliar. Menurut Almas, jumlah kasus ini belum termasuk kasus korupsi yang belum terdeteksi, seperti pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan sekolah.

Almas juga menyinggung pidato Prabowo soal korupsi yang menurut dia hanya berisi jargon. “Kita tidak melihat ada janji konkrit,” kata dia. Ia pun berharap agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru dilantik, Abdul Mu’ti, tidak menutup mata terhadap korupsi di sektor pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pidato perdananya setelah dilantik, Prabowo mengatakan seluruh unsur pimpinan harus mampu memberikan contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. “Ada pepatah yang mengatakan kalau ikan menjadi busuk, busuknya mulai dari kepala,” kata Prabowo dalam pidato inaugurasinya di Gedung MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Buka Suara soal Nasib Ujian Nasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Tanggapan terhadap Kabinet Gemuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

44 detik lalu

Suasana pelantikan Kabinet Merah Putih (KMP) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Ragam Tanggapan terhadap Kabinet Gemuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Said Abdullah berharap Prabowo mengevaluasi kabinetnya setelah enam bulan sampai satu tahun untuk melihat efektifitas kerjanya.


Jejak Karier dan Pendidikan Stella Christie, Ilmuwan Kognitif di Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Calon Wakil Menteri Wamen Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Stella Christie (tengah) berdampingan dengan calon Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh E. Hermawati (kanan) dan calon Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kiri) sebelum pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jejak Karier dan Pendidikan Stella Christie, Ilmuwan Kognitif di Kabinet Prabowo

Stella Christie banyak mengeluarkan jurnal dan tercatat berhasil meraih artikel terbaik dalam Editor's Choice Award.


KIKA Ingatkan PR Tiga Kementerian di Sektor Pendidikan, Mencakup Isu Obral Gelar dan Plagiarisme

10 jam lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, menyalami tamu dalam acara serah terima jabatan (sertijab) Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KIKA Ingatkan PR Tiga Kementerian di Sektor Pendidikan, Mencakup Isu Obral Gelar dan Plagiarisme

Ketiga kementerian pecahan Kemendikbudristek didesak untuk menyelesaikan masalah yang menghantui dunia pendidikan


Personel Damkar Depok Akan Penuhi Panggilan Kejari Besok

11 jam lalu

Juru padam Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara melaporkan dugaan korupsi Damkar Depok ke Kejari, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Personel Damkar Depok Akan Penuhi Panggilan Kejari Besok

Personel Damkar Depok akan memenuhi panggilan Kejari Kota Depok pada Rabu besok.


JPPI Ungkap 5 Hal yang Harus Dibenahi Prabowo-Gibran di Sektor Pendidikan

13 jam lalu

Juru bicara Koalisi Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (KOPAJA) Ubaid Matraji, saat melakukan orasi di depan massa aksi JALAN SANTAI KAMPANYE #SEKOLAH BEBAS BIAYA, di kawasan CFD Bundaran HI, pada Minggu, 7 Juli 2024. Foto: TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
JPPI Ungkap 5 Hal yang Harus Dibenahi Prabowo-Gibran di Sektor Pendidikan

JPPI memberikan lima catatan di sektor pendidikan untuk peebaikan pada pemerintahan Prabowo-Gibran


ICW Kritik Agenda Wajib Belajar 13 Tahun

13 jam lalu

Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)
ICW Kritik Agenda Wajib Belajar 13 Tahun

ICW menyoal strategi pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 13 tahun. Negara dianggap tidak menyelenggarakan fasilitas yang cukup.


Sektor Pendidikan Dipegang Tiga Kementerian, Ini Saran BRIN Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Kebijakan

15 jam lalu

(Dari kiri) Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantro Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2024. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Sektor Pendidikan Dipegang Tiga Kementerian, Ini Saran BRIN Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Kebijakan

Pembagian Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian dinilai logis, namun ada tantangannya bila tidak dikelola dengan baik.


KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

KPK masih mengusut dan mengembangkan dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.


Rencana Prabowo-Gibran dalam 100 Hari Pertama Pemerintahan

16 jam lalu

Presiden Prabowo mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta pada Ahad malam, 20 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Rencana Prabowo-Gibran dalam 100 Hari Pertama Pemerintahan

Menteri Koordinator Airlangga Hartarto dan Wamenko Lodewijk Freidrich Paulus, mengungkap rencana 100 Hari Pertama Kabinet Prabowo-Gibran.


Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

20 jam lalu

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

Majelis hakim memvonis Reyna Usman, eks Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, pidana penjara 4 tahun dan pidana tambahan uang pengganti di korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.