Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalam Rutan, Terdakwa Penista Agama Diancam Tahanan Lain

image-gnews
Ilustrasi. mid-day.com
Ilustrasi. mid-day.com
Iklan

TEMPO.CO, Balikpapan- Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur sudah memerintahkan penahanan terdakwa kasus penistaan agama, dokter Otto Rajasa (40 tahun) di Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Seminggu dalam tahanan, keselamatan dokter perusahaan migas diancam oleh para tahanan lainnya.

“Tiga tahanan lain mengancam akan memukuli hingga membunuhnya,” kata kuasa hukum, Mulyati usai persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Otto Rajasa, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca juga:

Kalla Tolak PBB Campuri Urusan Penistaan Agama

Mulyati mengatakan, para tahanan ini sengaja mendatangi ruang sel Otto Rajasa serta menebar ancaman pada terdakwa yang dianggap menistakan agama. Mereka bahkan mengaku hanya orang suruhan untuk mengintimidasi terdakwa selama menjalani proses tahanan di Rutan Balikpapan.  “Mereka datang dan mengancam akan memukuli hingga membunuh,” paparnya.

Sesaat menerima keluhan kliennya, Mulyati langsung meminta jaminan keselamatan dari otoritas Rutan Balikpapan. Tim kuasa hukum bahkan berniat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan Otto Rajasa.
“Pihak Rutan Balikpapan sudah menegaskan keselamatan Otto Rajasa. Namun kami belum puas dan berkirim surat ke LPSK,” ujarnya.

Baca pula:

Setara: Kasus Penistaan Agama Meningkat karena Faktor Politik

Otto Rajasa sendiri menolak rencana kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke Majelis Hakim PN Balikpapan. Terdakwa tidak secara gamblang menyampaika alasan penolakan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota dari seblumnya tahanan Rutan Balikpapan.
“Pastinya terdakwa punya pertimbangan sendiri soal ini,” ungkap Mulyati.

Apalagi Mulyati sebenarnya sudah menyiapkan surat permohonan pengalihan tahanan yang dijamin tim kuasa hukum, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan dan keluarga terdakwa.
“Terdakwa sudah iklas menjalani tahanan ini sesuai perintah hakim,” ujarnya.
Istri terdakwa, Aliya (40 tahun) tetap setia mendampingi proses persidangan suaminya yang ketiga kalinya ini. Ibu satu anak terlihat tegar menemani suaminya yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama sejak bulan November lalu.

Silakan baca:

Polisi Belum Tahan Terlapor Penista Agama

“Saya tidak mau terlihat sedih di depan suami saya, nanti dia malah tambah kepikiran,” ujarnya.
Aliya punya pandangan tersendiri terhadap suaminya yang dianggapnya sebagai pria bertanggung jawab, soleh, pekerja keras dan rajin beribadah. Dokter ini bahkan hampir menyelesaikan hafalan kitab suci Al Quran.  “Dia sudah hafal hingga 30 juzz dari keseluruhan surat Al Quran,” ujarnya.

Sehubungan itu, Aliya menepis anggapan sejumlah orang menyebut suaminya atheis dan kerap menista agama. Menurutnya, suaminya adalah seorang yang rajin beribadah serta menjauhi larangan digariskan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:

Kepala Rutan Cipinang: Belum Ada Ancaman Pembunuhan Ahok

Bekas dokter medical Total E&P Indonesie ini tersangkut kasus hukum sesaat memposting status di akun media sosial face book bulan November silam. Saat itu, Otto Rajasa mengaku sadar memposting status pribadi satire dengan mengkritisi aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinikaan Indonesia.

Dokter beragama Islam ini berpendapat Indonesia adalah rumah berbagai suku, agama dan kepercayaan dalam kebinekaan. “Semua kritik maupun satire yang saya tulis dalam status face book saya bertujuan agar rumah yg indah ini dipenuhi oleh manusia yg ramah, rendah hati, toleran, bijaksana dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Otto Rajasa menyebutkan, adanya kelompok yang cenderung intoleran dan arogan justru merusak nama baik Islam. Menurutnya, ajaran Islam mengkedepankan kedamaian buat sesama manusia di muka bumi.

Dalam akun face book nya, Otto Rajasa mengkritisi pelaksanaan ibadah haji, amalan puasa ramadhan dan eksistensi keberadaan Tuhan. Kritikannya bersamaan waktu dengan aksi umat muslim mendemo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Otto Rajasa memang kerap menuliskan kritikannya menyoal perlindungan minoritas, kebebasan beragama dan berbagai kelompok intoleran di media sosial face book. Atas kiprahnya ini, dia termasuk diantara 14 orang dari 80 juta pengguna facebook yang diundang makan siang Presiden Joko Widodo awal Januari 2016 silam.

Proses persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Jaksa Rahmad Isnaini mendatangkan delapan saksi fakta dan ahli berasal dari TEPI dan MUI Balikpapan.

Majelis Hakim terdiri Aminuddin, Darwis dan M Asri kembali menjadwalkan persidangan kasus penistaan agama ini agenda pemeriksaan saksi saksi kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. Majelis Hakim tetap memerintahkan penahanan terdakwa di ruang sel Rutan Balikpapan.  “Terdakwa tetap ditahan, apalagi belum ada permohonan pengalihan tahanan dari kuasa hukumnya,” ujarAminuddin.

SG WIBISONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong