TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keinginan pemerintah agar pembahasan revisi Undang-Undang Anti-Terorisme segera dirampungkan punya alasan kuat. Dengan payung hukum RUU itu, petugas penegak hukum bisa mencegah serangan teroris sebelum terjadi.
Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyatakan keinginannya agar pembahasan RUU Anti-Terorisme dipercepat. Jokowi mengatakan hal itu saat meninjau lokasi serangan bom di Kampung Melayu, Kamis malam.
Baca: Seretnya Pembahasan RUU Anti-Terorisme
"Dari kenyataan ini (serangan bom di Kampung Melayu), kita dapat menyadari bahwa perlu tindakan yang lebih cepat, karena jangan nanti sudah ada bom baru kita cari. Justru preventifnya bagaimana," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.
Sebenarnya, kata Kalla, kinerja kepolisian sejauh ini juga patut diapresiasi. Datasemen Khusus 88 Anti-Teror banyak menangkap orang yang diduga keras sebagai anggota teroris sebelum melakukan pengeboman. Contohnya adalah pengungkapan Densus 88 soal rencana serangan bom oleh seorang perempuan pada acara di Istana. "Densus berhasil, tapi (upaya preventif) harus lebih lagi dari itu," kata Kalla.
Baca: RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
Kalla mencontohkan ada aturan dalam RUU Anti-Terorisme yang dianggap bisa mencegah potensi serangan teroris sebelum benar-benar terjadi. Aturan itu adalah pelaku yang terindikasi sudah bisa dilakukan proses hukum. "Harus kalau terindikasi mestinya sudah bisa diperiksa. Kalau undang-undang yang sekarang kan enggak bisa, karena belum ada tindakan nyata serangan," kata Kalla.
AMIRULLAH SUHADA