TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Hak hidup mendasar para tahanan tidak terpenuhi akibat penjara yang kelebihan penghuni dan praktik pungutan liar. “Negara tidak mampu menyediakan sistem pengelolaan penjara yang layak,” kata komisioner Nur Kholis, Kamis, 11 Mei 2017.
Pada Rabu, 10 Mei 2017, Nur Kholis mengunjungi Rutan Sialang Bungkuk untuk melihat langsung kondisi penjara yang dihuni 1.870 tahanan itu. Hasilnya, Komnas berkesimpulan ada pelanggaran HAM yang memicu kaburnya 448 narapidana dari penjara pekan lalu. Kebutuhan hidup yang tak terpenuhi antara lain air bersih, makanan layak, ventilasi ruangan, serta alas untuk tidur. Air bersih hanya dipasok dari dua unit pompa air yang kadang rusak bila digunakan ratusan orang sekaligus. (Baca: Lima Kasus Kerusuhan Narapidana di Penjara Indonesia)
Adapun kelebihan penghuni itu mencapai empat kali lipat kapasitas penjara. Ruangan penjara berukuran 4 x 3 meter, yang seharusnya hanya diisi delapan orang, dipaksa menampung 30 orang. Tahanan mengaku dimintai uang Rp 1 juta hingga Rp 5 juta oleh petugas bila ingin pindah ke ruangan yang lebih layak. Nur Kholis mengatakan ada pula dugaan kekerasan fisik yang dilakukan petugas penjara terhadap para tahanan. “Ini masih dugaan atas laporan dari tahanan, masih akan diselidiki,” katanya.
Pelanggaran HAM, ujar Nur Kholis, tidak hanya terjadi di Riau, tapi juga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang, Kota Bogor. Kasusnya serupa, seperti terbatasnya air bersih dan kapasitas kamar yang tak memadai. Kondisi yang sama, kata dia, juga ditemui di sejumlah penjara di Kalimantan Selatan.
Komisi akan mengeluarkan rekomendasi atas temuan pelanggaran di sejumlah penjara tersebut. Salah satunya meminta pemerintah memberikan grasi kepada tahanan tindak pidana ringan dan tahanan pidana penyalahgunaan narkoba. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga didesak membereskan praktik pungutan liar di penjara. “Khusus untuk pungli di penjara Sialang Bungkuk, kami akan mengawasi penyelidikan hingga selesai di kepolisian,” kata Nur Kholis. (Baca: Pungli Picu Napi Pekanbaru Kabur, Yasonna: Perilaku Ini Biadab)
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin mengatakan pembenahan penjara akan dilakukan bertahap untuk memastikan tak ada pelanggaran hak asasi terhadap narapidana. Beberapa di antaranya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi bagi Tahanan Pidana Narkoba, serta membina tahanan agar produktif. “Pelanggaran HAM ini tidak disengaja, karena situasi dan keadaan akibat over kapasitas," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memerintahkan kepala penjara memetakan potensi konflik dan kepadatan penghuni. Yang terjadi di Sialang Bungkuk, kata dia, bukan hanya ihwal kaburnya tahanan, melainkan juga bukti buruknya sistem pengelolaan penjara. "Wajar dia lari, karena berusaha lepas dari neraka," katanya saat memberi pengarahan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia, Rabu lalu. Di antara 448 tahanan yang kabur dari Sialang Bungkuk, sekitar 120 orang masih buron. (Baca: Insiden Napi Kabur, Menteri Yasonna: Ada yang Bobrok di Sistem)
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Astriyani mengatakan masalah kelebihan penghuni penjara tak boleh jadi pembenaran praktik pungli. Lembaganya telah lama mendesak kementerian membereskan revisi PP 99 agar penjara tidak dipenuhi tahanan narkoba. “Patut dicurigai aturan remisi ini tidak kunjung diselesaikan karena warga binaan menjadi pasar pungutan,” kata Astriyani. (Baca: Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Begini Pungli yang Terendus)
RIYAN NOFITRA | YOHANES PASKALIS | INDRI MAULIDAR