Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Napi Pekanbaru Kabur, Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak  

image-gnews
Sejumlah narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, 7 Mei 2017. Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan perbaikan sistem dalam rutan dan lembaga pemasyarakat. ANTARA/Priyatno
Sejumlah narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, 7 Mei 2017. Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan perbaikan sistem dalam rutan dan lembaga pemasyarakat. ANTARA/Priyatno
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Hak hidup mendasar para tahanan tidak terpenuhi akibat penjara yang kelebihan penghuni dan praktik pungutan liar. “Negara tidak mampu menyediakan sistem pengelolaan penjara yang layak,” kata komisioner Nur Kholis, Kamis, 11 Mei 2017.

Pada Rabu, 10 Mei 2017, Nur Kholis mengunjungi Rutan Sialang Bungkuk untuk melihat langsung kondisi penjara yang dihuni 1.870 tahanan itu. Hasilnya, Komnas berkesimpulan ada pelanggaran HAM yang memicu kaburnya 448 narapidana dari penjara pekan lalu. Kebutuhan hidup yang tak terpenuhi antara lain air bersih, makanan layak, ventilasi ruangan, serta alas untuk tidur. Air bersih hanya dipasok dari dua unit pompa air yang kadang rusak bila digunakan ratusan orang sekaligus. (Baca: Lima Kasus Kerusuhan Narapidana di Penjara Indonesia)

Adapun kelebihan penghuni itu mencapai empat kali lipat kapasitas penjara. Ruangan penjara berukuran 4 x 3 meter, yang seharusnya hanya diisi delapan orang, dipaksa menampung 30 orang. Tahanan mengaku dimintai uang Rp 1 juta hingga Rp 5 juta oleh petugas bila ingin pindah ke ruangan yang lebih layak. Nur Kholis mengatakan ada pula dugaan kekerasan fisik yang dilakukan petugas penjara terhadap para tahanan. “Ini masih dugaan atas laporan dari tahanan, masih akan diselidiki,” katanya.

Pelanggaran HAM, ujar Nur Kholis, tidak hanya terjadi di Riau, tapi juga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang, Kota Bogor. Kasusnya serupa, seperti terbatasnya air bersih dan kapasitas kamar yang tak memadai. Kondisi yang sama, kata dia, juga ditemui di sejumlah penjara di Kalimantan Selatan.

Komisi akan mengeluarkan rekomendasi atas temuan pelanggaran di sejumlah penjara tersebut. Salah satunya meminta pemerintah memberikan grasi kepada tahanan tindak pidana ringan dan tahanan pidana penyalahgunaan narkoba. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga didesak membereskan praktik pungutan liar di penjara. “Khusus untuk pungli di penjara Sialang Bungkuk, kami akan mengawasi penyelidikan hingga selesai di kepolisian,” kata Nur Kholis. (Baca: Pungli Picu Napi Pekanbaru Kabur, Yasonna: Perilaku Ini Biadab)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin mengatakan pembenahan penjara akan dilakukan bertahap untuk memastikan tak ada pelanggaran hak asasi terhadap narapidana. Beberapa di antaranya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi bagi Tahanan Pidana Narkoba, serta membina tahanan agar produktif. “Pelanggaran HAM ini tidak disengaja, karena situasi dan keadaan akibat over kapasitas," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memerintahkan kepala penjara memetakan potensi konflik dan kepadatan penghuni. Yang terjadi di Sialang Bungkuk, kata dia, bukan hanya ihwal kaburnya tahanan, melainkan juga bukti buruknya sistem pengelolaan penjara. "Wajar dia lari, karena berusaha lepas dari neraka," katanya saat memberi pengarahan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia, Rabu lalu. Di antara 448 tahanan yang kabur dari Sialang Bungkuk, sekitar 120 orang masih buron. (Baca: Insiden Napi Kabur, Menteri Yasonna: Ada yang Bobrok di Sistem)

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Astriyani mengatakan masalah kelebihan penghuni penjara tak boleh jadi pembenaran praktik pungli. Lembaganya telah lama mendesak kementerian membereskan revisi PP 99 agar penjara tidak dipenuhi tahanan narkoba. “Patut dicurigai aturan remisi ini tidak kunjung diselesaikan karena warga binaan menjadi pasar pungutan,” kata Astriyani. (Baca: Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Begini Pungli yang Terendus)

RIYAN NOFITRA | YOHANES PASKALIS | INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

35 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

38 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

40 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

40 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

47 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai buronan.


Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

24 Februari 2024

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

Akibat tawuran itu, pelajar FM mengalami luka bacok di bagian perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

19 Februari 2024

Tersangka kasus kejahatan pertambangan dan tata niaga timah yang melibatkan smelter timah CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Kwang Yung alias Buyung menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejagung. Foto: Istimewa
Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

Dua tersangka baru dalam kasus korupsi timah yakni mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa berinisial BY (Buyung) dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina


Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

12 Februari 2024

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

Ketiga anak buah bandar sabu itu sudah ditangkap dan berperan sebagai agen penampung narkoba di rumah atau disebut pelaku gudang.