Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Begini Pungli yang Terendus

image-gnews
Sejumlah narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, 7 Mei 2017. Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan perbaikan sistem dalam rutan dan lembaga pemasyarakat. ANTARA/Priyatno
Sejumlah narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, 7 Mei 2017. Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan perbaikan sistem dalam rutan dan lembaga pemasyarakat. ANTARA/Priyatno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau telah mengantongi sejumlah bukti praktik pungutan liar terhadap tahanan oleh para petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. Penyelidikan pun tak hanya membidik dugaan korupsi dan pemerasan, tapi juga mengendus adanya tindak pidana pencucian uang hasil praktik lancung tersebut. Ini merupakan buntut dari kasus narapidana Pekanbaru yang kabur. Pungli merupakan salah satu penyebabnya.

“Kami menyelidiki adanya unsur menyamarkan seolah-olah uang tersebut dari kegiatan legal maka itu akan diakumulasikan dengan pidana pencucian uang,” kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain, Selasa, 9 Mei 2017. (Baca: Ratusan Napi Pekanbaru Kabur, Polisi Buka Posko Pencarian)

Zulkarnain mengatakan pasal pidana pencucian uang bisa diterapkan karena pungutan liar di penjara itu diduga telah berlangsung sistemik selama bertahun-tahun. Narapidana diminta menyetor fulus bila ingin menelepon keluarganya. Ada juga biaya besuk dan membawa makanan Rp 20-40 ribu.

Belum lagi “tarif” pindah ruangan dari blok yang kelebihan penghuni ke blok yang lebih layak, yang berkisar Rp 1-7 juta. Penjara Sialang Bungkuk memang kelebihan beban. Penjara itu dihuni 1.870 tahanan, padahal kapasitasnya hanya 361 orang.

Polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang akan digunakan untuk menjerat petugas penjara yang memungut uang haram dari narapidana. “Semoga dalam sepekan ke depan bakal ada penetapan tersangka,” ujarnya. (Baca: Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Dicopot)

Alat bukti tersebut antara lain nota transfer sejumlah uang dari keluarga narapidana ke rekening petugas rumah tahanan. Ada pula bukti pesan pendek dari petugas kepada keluarga narapidana untuk mengirim uang ke nomor rekening milik seseorang lainnya.

Pemerasan di Rutan Sialang Bungkuk inilah yang diduga memicu kerusuhan yang berbuntut kaburnya 448 tahanan pada Jumat siang, 5 Mei 2017. Pungli terus-menerus membuat narapidana berunjuk rasa memprotes buruknya pelayanan. Kericuhan pun terjadi. Para tahanan mendobrak pintu setinggi 3 meter di bagian samping kanan rutan, lalu melarikan diri. Hingga kemarin, 153 tahanan masih buron.

Tim Polda Riau telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pungli ini. Mereka terdiri atas tahanan, tahanan pendamping, keluarga, serta enam petugas penjara yang diduga menjadi pelaku pemerasan. Zulkarnain memastikan penyelidikan kasus ini tak akan berhenti di level bawah. Aliran dana pemerasan akan ditelusuri hingga level atas pejabat rumah tahanan. “Pemecatan mereka tidak menghentikan kami menelusuri pidana,” ucapnya. (Baca: Polda Riau Periksa 12 Saksi Terkait Pungli di Rutan Pekanbaru)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memecat Kepala Rutan Sialang Bungkuk dan dua pejabat lain, Senin lalu. Enam anggota staf juga diturunkan pangkatnya karena diduga terlibat pemerasan. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Ferdinand Siagian ikut dicopot dan diharuskan mengikuti pembinaan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak, penelusuran terhadap adanya pungutan liar juga akan dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan lain yang rawan pungli. “Kami laporkan juga soal penjara yang kelebihan kapasitas karena sangat rawan,” tuturnya.

Penjara yang paling parah kelebihan penghuni dan rawan pungutan liar diberi tanda merah, yaitu penjara di Bengkalis, Bagansiapiapi, dan Pekanbaru di Provinsi Riau; Pontianak (Kalimantan Barat); Tarakan (Kalimantan Utara); Banjarmasin dan Martapura (Kalimantan Selatan); serta lapas di Jambi dan Sumatera Utara. Kelebihan penghuni penjara di daerah tersebut mencapai 800 persen. (Baca: Pungli Picu Napi Pekanbaru Kabur, Yasonna: Perilaku Ini Biadab)

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengatakan mulai pekan ini tim pengawas internal sebanyak delapan orang akan diturunkan untuk menelusuri dugaan pungli di penjara lain. “Kami meminta bantuan tim Sapu Bersih Pungli di kepolisian daerah masing-masing,” katanya.

YOHANES PASKALIS | RIYAN NOFITRA | ANTARA

Video Terkait:
Pungli di Lapas Riau, Polisi Sudah Kantongi Bukti Pungli Oknum Lapas


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

12 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

13 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

13 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

15 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

16 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

17 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

17 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

32 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

35 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

36 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.