TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Materi hak angket yang semula untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani itu kini melebar ke banyak hal lain, seperti terlihat dalam materi hak angket tersebut.
Baca: Hak Angket DPR Bakal Berujung Revisi UU KPK?
Berikut ini materi hak angket DPR versus tanggapan KPK:
1. DPR: Penyelidikan kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah: Kami mencermati dan mempelajari proses hak angket yang diajukan.
2. DPR: Penyelidikan belanja barang pada Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data.
Juru bicara KPK Febri Diansyah: Perlu menjadi catatan bahwa kami mendapat predikat Wajar tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama empat tahun berturut-turut.
Baca: Hak Angket KPK, Denny Indrayana: Itu Modus Baru Lemahkan KPK
3. DPR: Pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan belanja jasa profesi pada Biro Hukum.
Juru bicara KPK Febri Diansyah: Bantuan hukum adalah hal yang wajar diberikan institusi kepada pegawai.
4. DPR: Kegiatan perjalanan dinas pada kedeputian penindakan.
Ketua KPK Agus Rahardjo: Semua telah diaudit BPK dan kami mendapat predikat Wajar tanpa Pengecualian
Baca: Pengamat: Partai Penolak Hak Angket KPK Jangan-jangan Pencitraan
5. DPR: Standar biaya pembayaran atas honorarium Kedeputian Penindakan.
Ketua KPK Agus Rahardjo: Kami di KPK menerapkan sistem satu gaji. Artinya, tidak ada honor dari lembaga mana pun, baik pemerintah maupun swasta, yang diterima pegawai.
6. DPRL Realisasi belanja perjalanan dinas biasa.
Ketua KPK Agus Rahardjo: Semua telah diaudit BPK dan kami mendapat predikat Wajar tanpa Pengecualian.
Baca: Hak Angket ke KPK, Partai Penolak Belum Konsisten
7. DPR: Perencanaan Gedung KPK tidak cermat.
Ketua KPK Agus Rahardjo: Semua berjalan baik.
HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA | INDRI MAULIDAR