TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima total uang US$ 500 ribu dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman hasil korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pertama Diah Anggraini menerima US$ 300 ribu dan kemudian US$ 200 ribu dari Andi Narogong. Hal itu disampaikan Diah saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Diah menjelaskan percakapan telepon itu terjadi pada sekitar akhir 2013. Pada saat diberi tahu bahwa Irman ingin bagi-bagi rezeki, Diah mengaku tidak menanyakan asal usul uang.
Baca juga:
Sidang E-KTP, Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri Akui Terima Duit US$ 500 Ribu
Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...
Namun saat diberikan uang US$ 200 ribu oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha penggarap tender e-KTP, Diah baru mengaku terkejut. Ia lantas terpikir dengan pemberian Irman.
"Apa ini uang e-KTP?" kata Diah mengulang pertanyannya kepada Andi. Namun, Andi membantah. Kata Diah, Andi saat itu hanya mengatakan bahwa itu adalah rezeki Diah dari usahanya. Andi lantas meninggalkan uang itu di meja.
Silakan baca:
Sidang E-KTP, Wakil Ketua KPK Isyaratkan Ada Tersangka Berikutnya
Sidang E-KTP, Chairuman Harahap Bantah Arahkan Fraksi
Selang dua hari, Diah bertemu Irman di Merdeka Utara. "Saya bilang ini dari Pak Irman ada, dari Pak Andi ada. Saya ingin kembalikan," ujar dia.
Namun, kata Diah, saat itu Irman menolak pengembalian Diah. Bahkan, Diah mengatakan bahwa Irman mengancamnya. "Tolong jangan dikembalikan, Bu. Kalau Ibu kembalikan artinya Ibu bunuh diri. Kalau saya ditembak mati pun saya nggak akan ngaku terima uang," kata Irman seperti yang ditirukan Diah. Ia merasa takut dan diancam. "Saya bingung mau kembalikan ke mana," katanya. "Saya tidak pernah menggunakan uang itu," kata dia.
Setelah diperiksa KPK, Diah kemudian mengembalikan uang yang diterimanya itu. Dan, terungkaplah kemudian, Diah merupakan salah satu dari 14 penerima uang korupsi e-KTP yang pernah disebut KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI