TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan sidang kasus korupsi proyek e-KTP terus berlanjut. Menurut dia, hari ini merupakan sidang kedua, sehingga KPK akan terus mengikuti proses persidangan tersebut.
"Kalau terdakwa masih dua orang dan sedang menjalani persidangan. Kemungkinan ada tersangka berikutnya lagi," kata Basaria saat mengikuti acara “Saya Perempuan Anti-Korupsi” di Gedung Pola, kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Ditanya Duit Rp 50 Juta di Sidang E-KTP, Gamawan: Itu Honor
Kendati demikian, ia tak ingin berspekulasi terkait dengan calon tersangka berikutnya. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lagi. "Hasilnya kita lihat saja nanti setelah barang bukti cukup. Saya belum bisa sebutkan siapa orangnya," ucapnya.
Selain itu, inspektur jenderal ini menanggapi hak angket yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Basaria menegaskan bahwa pihaknya tak akan ikut campur. "Kalau hak angket itu bisa saja karena hak DPR, kita enggak ikut campur, silakan saja," kata Basaria.
Simak pula: Sidang E-KTP, Ini 8 Nama Penting yang Dipanggil Hari Ini
Sebelumnya, dua orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Selain itu, dalam berkas dakwaan disebutkan sebanyak 62 anggota dan mantan anggota DPR diduga menerima duit, dengan total dana yang disinyalir hampir Rp 198 miliar.
DIDIT HARIYADI
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Kasus E-KTP: BEM SI Beri Dukungan ke KPK Usut Tuntas Korupsi E-KTP