TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan pihaknya berencana memeriksa Dahlan Iskan pekan depan. Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik pada 26 Januari 2017.
"Rencana minggu depan, harinya masih kami lihat," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2017.
Arminsyah mengatakan selain Dahlan, ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan seputar kasus ini. Namun, dia tak menyebut identitas orang itu. "Tunggu saja," katanya kepada wartawan.
Baca:
Dahlan Tersangka Mobil Listrik, Jaksa Agung: Bukan Rekayasa
Kasus Mobil Listrik & Dahlan, Jaksa Agung Mengacu Putusan MA
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan pengembangan kasus mobil listrik ini melanjutkan putusan Mahkamah Agung.
Prasetyo mengatakan putusan MA itu berisi penolakan kasasi dari Dasep Ahmadi. Dasep adalah pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Dasep telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus tersebut. "Dia (Dasep) dinyatakan bersalah dan dihukum 9 tahun," kata Prasetyo.
REZKI ALVIONITASARI
Baca:
Soal Angket Penyadapan SBY, JK: Kami Akan Jawab Tak Terlibat
Ketua PBNU Sebut Ahok Rugi karena Berpolemik dengan Ma'ruf