TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan tentang penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik. Menurut dia, pengembangan kasus mobil listrik ini melanjutkan putusan Mahkamah Agung.
Prasetyo mengatakan putusan MA itu berisi penolakan kasasi dari Dasep Ahmadi. Dasep adalah pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pembuat mobil. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Baca: Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mobil Listrik
Dasep telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan permohonan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus tersebut.
”Dia (Dasep) dinyatakan bersalah dan dihukum 9 tahun,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca: Ini Tanggapan Dahlan Setelah Jadi Tersangka Mobil Listrik
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, amar putusan MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Dasep.
”Kemudian, diktumnya menyatakan Dasep Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Arminsyah.
Dalam putusan tersebut, Dasep dijatuhi pidana 9 tahun, denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan. Dia juga dijatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17.118.818.000.
REZKI ALVIONITASARI
Simak pula:
Wawancara Ma’ruf Amin: Kalau Sudah Minta Maaf, Ya Dimaafkan
Ini Alasan Pencopotan Direktur Utama Pertamina dan wakilnya