TEMPO.CO, Taipei - Kejaksaan Taiwan memutuskan membuka kembali kasus dugaan pembunuhan terhadap Supriyanto, anak buah kapal (ABK) Fu Tzu Chun, kapal penangkap ikan berbendera Taiwan. “Kasusnya akan dibuka dan diselidiki kembali,” kata Wang Mei Yu, anggota pengawas pemerintah Taiwan, Control Yuan, kepada Tempo, Selasa, 10 Januari 2017.
Supriyanto tewas pada 25 Agustus 2015 di atas kapal tempatnya bekerja di tengah Samudra Pasifik. Sebelum meninggal, pria kelahiran Tegal tahun 1969 itu mengalami luka parah karena beberapa kali dianiaya. Berdasarkan pengakuan Supriyanto yang direkam oleh Mualip, rekan sesama pelaut Supriyanto, ia dianiaya oleh kepala teknisi dan kapten kapal.
Baca: INVESTIGASI: Kisah ABK Indonesia Jadi 'Budak' Kapal Taiwan
Kapal Fu Tzu Chun adalah kapal pencari tuna yang dinakhodai kapten Chen Kai Chi, yang juga pemilik kapal tersebut. Adapun kepala teknisinya bernama Chen Jin Biao. Anak buah kapal semuanya berasal dari Indonesia. Selain Supriyanto dan Mualip, ada Agus Setiawan, Munawir Sazali, Sukhirin, Slamet, Dulyaman, Dian Rozikin, dan Urip Muslikhin.
Majalah Tempo edisi 8-15 Januari 2017 menurunkan berita investigasi tentang praktek perbudakan warga Indonesia di kapal ikan asal Taiwan, termasuk kasus pembunuhan Supriyanto. Pemerintah Taiwan sigap menanggapinya dan berencana membuka kembali kasus tersebut. Sebelumnya, Kantor Jaksa Distrik Pingtung menutup kasus itu pada 10 November 2015 karena menganggap Supriyanto meninggal karena infeksi, tanpa ada unsur pembunuhan.
Menurut Wang, sudah menjadi kewajiban pihak Taiwan untuk melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal Taiwan. “Itulah yang kami perjuangkan, hak-hak anak buah kapal yang menjadi korban,” katanya. Pihaknya juga berencana membuka kerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Hal senada juga diucapkan juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung, Chen Yu Ju. “Kasus tersebut akan kembali dibuka berdasarkan bukti forensik dan video yang sangat penting dalam laporan Control Yuan,” ujar Chen Yu Ju, seperti dimuat di Apple Daily. Kejaksaan akan memeriksa kembali dengan lebih hati-hati karena kasus dugaan pembunuhan itu sekarang telah menjadi perhatian masyarakat dan media.
Menurut laporan Control Yuan, luka Supriyanto yang mengalami infeksi berujung pada kematian karena kapten kapal menolak melabuhkan kapal agar Supriyanto memperoleh pengobatan.
Control Yuan mengecam Badan Perikanan Taiwan yang dianggap lalai mengawasi agen tenaga kerja dan majikan pekerja perikanan. Badan tersebut juga dianggap lamban menyelidiki kematian Supriyanto dan memberi kompensasi bagi keluarganya.
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Indonesia Hery Sudarmanto menyambut baik kabar akan dibukanya kembali kasus Supriyanto itu. Hery menunggu kabar resmi dari Taiwan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian RI. “Agar tim Bareskrim bisa bekerja sama dengan polisi internasional menyelesaikannya,” ujarnya.
Sebelumnya, ayah kapten Chen Kai Chi, Chen Jin Te, membantah tudingan bahwa anaknya ikut menganiaya Supriyanto. “Hanya ada dua orang Taiwan di atas kapal,” katanya. “Mustahil kapten menganiaya dengan risiko dia bisa dibunuh anak buah kapal.”
NATALIA SANTI | MITRA TARIGAN | FOCUS TAIWAN
BACA
INVESTIGASI: Budak Indonesia di Kapal Taiwan