Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan ABK Indonesia Supriyanto Akan Diselidiki Ulang  

image-gnews
Cover majalah Tempo edisi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris soal perbudakan terhadap pelaut Indonesia di kapal Taiwan.
Cover majalah Tempo edisi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris soal perbudakan terhadap pelaut Indonesia di kapal Taiwan.
Iklan

TEMPO.COTaipei - Kejaksaan Taiwan memutuskan membuka kembali kasus dugaan pembunuhan terhadap Supriyanto, anak buah kapal (ABK) Fu Tzu Chun, kapal penangkap ikan berbendera Taiwan. “Kasusnya akan dibuka dan diselidiki kembali,” kata Wang Mei Yu, anggota pengawas pemerintah Taiwan, Control Yuan, kepada Tempo, Selasa, 10 Januari 2017.

Supriyanto tewas pada 25 Agustus 2015 di atas kapal tempatnya bekerja di tengah Samudra Pasifik. Sebelum meninggal, pria kelahiran Tegal tahun 1969 itu mengalami luka parah karena beberapa kali dianiaya. Berdasarkan pengakuan Supriyanto yang direkam oleh Mualip, rekan sesama pelaut Supriyanto, ia dianiaya oleh kepala teknisi dan kapten kapal.

Baca: INVESTIGASI: Kisah ABK Indonesia Jadi 'Budak' Kapal Taiwan

Kapal Fu Tzu Chun adalah kapal pencari tuna yang dinakhodai kapten Chen Kai Chi, yang juga pemilik kapal tersebut. Adapun kepala teknisinya bernama Chen Jin Biao. Anak buah kapal semuanya berasal dari Indonesia. Selain Supriyanto dan Mualip, ada Agus Setiawan, Munawir Sazali, Sukhirin, Slamet, Dulyaman, Dian Rozikin, dan Urip Muslikhin.

Majalah Tempo edisi 8-15 Januari 2017 menurunkan berita investigasi tentang praktek perbudakan warga Indonesia di kapal ikan asal Taiwan, termasuk kasus pembunuhan Supriyanto. Pemerintah Taiwan sigap menanggapinya dan berencana membuka kembali kasus tersebut. Sebelumnya, Kantor Jaksa Distrik Pingtung menutup kasus itu pada 10 November 2015 karena menganggap Supriyanto meninggal karena infeksi, tanpa ada unsur pembunuhan.

Menurut Wang, sudah menjadi kewajiban pihak Taiwan untuk melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal Taiwan. “Itulah yang kami perjuangkan, hak-hak anak buah kapal yang menjadi korban,” katanya. Pihaknya juga berencana membuka kerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Hal senada juga diucapkan juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung, Chen Yu Ju. “Kasus tersebut akan kembali dibuka berdasarkan bukti forensik dan video yang sangat penting dalam laporan Control Yuan,” ujar Chen Yu Ju, seperti dimuat di Apple Daily. Kejaksaan akan memeriksa kembali dengan lebih hati-hati karena kasus dugaan pembunuhan itu sekarang telah menjadi perhatian masyarakat dan media.

Menurut laporan Control Yuan, luka Supriyanto yang mengalami infeksi berujung pada kematian karena kapten kapal menolak melabuhkan kapal agar Supriyanto memperoleh pengobatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Control Yuan mengecam Badan Perikanan Taiwan yang dianggap lalai mengawasi agen tenaga kerja dan majikan pekerja perikanan. Badan tersebut juga dianggap lamban menyelidiki kematian Supriyanto dan memberi kompensasi bagi keluarganya.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Indonesia Hery Sudarmanto menyambut baik kabar akan dibukanya kembali kasus Supriyanto itu. Hery menunggu kabar resmi dari Taiwan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian RI. “Agar tim Bareskrim bisa bekerja sama dengan polisi internasional menyelesaikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, ayah kapten Chen Kai Chi, Chen Jin Te, membantah tudingan bahwa anaknya ikut menganiaya Supriyanto. “Hanya ada dua orang Taiwan di atas kapal,” katanya. “Mustahil kapten menganiaya dengan risiko dia bisa dibunuh anak buah kapal.”

NATALIA SANTI | MITRA TARIGAN | FOCUS TAIWAN

BACA
INVESTIGASI: Budak Indonesia di Kapal Taiwan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Wartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.


5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.


Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Selain praktik penahanan pekerja, Migrant Care juga menduga Terbit Rencana telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka. Dok. Migrant Care
Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.


Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.


Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Migran Care melaporkan eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM atas dugaan perbudakan, Senin, 24 Januari 2022. Foto: Mirza Bagaskara
Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.


Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.


Jusuf Kalla: Semua Negara Harus Bersatu Hadapi Perbudakan  

14 Maret 2017

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla: Semua Negara Harus Bersatu Hadapi Perbudakan  

Jusuf Kalla menuturkan masih banyak praktek perbudakan yang terjadi di dunia.


Perbudakan ABK Indonesia, Pemerintah Didesak Rativikasi  

4 Maret 2017

Migrant Justice menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/11). Mereka menuntut evaluasi kinerja BNP2TKI serta diberikannya hak penuh TKI tanpa mengeksploitasi mereka sebagai sumber devisa negara. TEMPO/Puspa Perwitasari
Perbudakan ABK Indonesia, Pemerintah Didesak Rativikasi  

Sekjend Indonesian Fisherman Assosiation, Jamaludin Suryahadikusuma, menilai peran pemerintah dalam menangani kasus perbudakan ABK Indonesia lemah.


Aktivis Buruh Taiwan Soroti Kasus Perbudakan ABK Indonesia  

4 Maret 2017

Sampul Majalah TEMPO tentang perbudakan ABK.
Aktivis Buruh Taiwan Soroti Kasus Perbudakan ABK Indonesia  

Aktivis burus asal Taiwan datang ke Indonesia untuk mengetahui secara langsung kondisi keluarga para ABK yang bermasalah di Taiwan.


Tokoh Lintas Agama Tolak Perbudakan Gaya Baru

20 Februari 2017

Sampul Majalah TEMPO tentang perbudakan ABK.
Tokoh Lintas Agama Tolak Perbudakan Gaya Baru

Firmanzah mencontohkan praktek perbudakan modern dari kegiatan perdagangan organ.