TEMPO.CO, Medan - Tim gabungan Reserse Polda Sumatera Utara terdiri dari Reserse Kriminal Umum, Reserse Narkoba, dan Intelijen serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut melakukan penyelidikan temuan penjara atau kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, kerangkeng atau penjara itu ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Langkat, Rabu, 19 Januari 2022.
"Saat KPK datang ke Langkat terungkap penemuan kerangkeng itu. Tim gabungan sedang mendalaminya. Informasi di lapangan dan pengakuan sementara penjaganya, kerangkeng itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan dibuat sejak tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat yang ditangkap OTT KPK tersebut (Terbit Rencana Peranginangin)." kata Hadi Wahyudi kepada Tempo, Senin 24 Januari 2022.
Polisi, sambung Hadi, belum bisa menyimpulkan fungsi kerangkeng itu dibangun Terbit Rencana Peranginangin untuk apa. "Nanti akan dicek ke BNN Provinsi Sumut, apakah benar untuk para pecandu narkoba. Dan semua semua sedang didalami termasuk siapa yang memberikan izin," ujar Hadi.
Sebelumnya organisasi Migrant Care menuding di lahan belakang rumah Bupati Cana, panggilan sehari-hari Terbit Rencana, ditemukan kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Cana.
Migrant Care menduga kerangkeng itu tempat pekerja kelapa sawit yang mengalami eksploitasi dan diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern. Atas laporan tersebut, Migrant Care membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
SAHAT SIMATUPANG