TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima laporan dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan ini merupakan buntut dari Peranginangin Angin yang tertangkap operasi tangkap tangan KPK tempo lalu.
Laporan tersebut diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Mohammad Chairul Anam, pada Senin 24 Januari 2022. Anam juga mengatakan pihaknya juga telah menerima sejumlah bukti dari LSM Migrant Care, selaku pelapor kejadian tersebut.
"Komnas telah menerima bukti-bukti seperti foto, video, termasuk foto-foto korban," kata Anam.
Menanggapi pelaporan tersebut, Anam menyebut pihaknya akan secepatnya melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Sebab, kata dia, hal ini merupakan kejahatan pelanggaran hak asasi manusia berat.
"Dalam pekan ini kami akan memberangkatkan tim ke Langkat segera," kata dia.
Anam juga berharap agar adanya kerjasama dari lembaga terkait dalam pengusutan kasus ini. Dia meminta agar Kepolisian Resort Kota (Polres) Langkat melakukan penyelidikan awal serta menjaga keselamatan para korban.
"Kepada pihak berwenang khususnya kepolisian di sana untuk minimal memastikan kondisi para korban ini," kata Anam.
Penjara dan kerangkeng pekerja