TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap Lippo Group kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu (surat perintah penyidikan Eddy Sindoro) sudah ditandatangani," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Nama Eddy Sindoro kerap disebut dalam persidangan suap Lippo. Bos PT Paramount Enterprise Internasional itu diduga memiliki peran dalam penyuapan Edy Nasution untuk mengurusi perkara-perkara Lippo Group. KPK pun tercatat tiga kali memanggil Eddy Sindoro sebagai saksi tapi dia selalu mangkir. Eddy Sindoro lalu dicekal per 28 April 2016. Meski demikian, hingga kini KPK belum berhasil menemukannya.
Baca: KPK Pertimbangkan Perpanjang Status Cegah Eddy Sindoro
Laode tak menyebutkan kapan status Eddy dinaikkan menjadi tersangka. Ia hanya mengatakan bahwa surat perintah penyidikan Eddy Sindoro telah ditandatangani sebelum jaksa penuntut umum pada KPK menangani persidangan Edy Nasution.
Ditetapkannya Eddy Sindoro sebagai tersangka diketahui saat Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri membacakan surat tuntutan kepada Edy Nasution kemarin, Senin, 21 November 2016. Pada bagian kesimpulan surat tuntutan, jaksa menuliskan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara suap Lippo Group akan digunakan kembali sebagai barang bukti untuk perkara lain atas nama Eddy Sindoro.
Pernyataan jaksa penuntut umum pun menimbulkan tanya. Apakah KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka? "Ya, otomatis. Tapi untuk perkara lain. Untuk semuanya dianggap untuk perkara itu," kata jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Baca: Panitera Penerima Suap Lippo Grup Dituntut 8 Tahun Penjara
Dzakiyul mengatakan jika nama Eddy Sindoro sudah ada dalam berkas kasus, maka otomatis surat perintah penyidikan sudah diteken. "Ya, otomatis. Nanti di kantor tanya itu," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum resmi mengumumkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Laode menjelaskan KPK tidak harus mengumumkan semuanya kepada publik. Terlebih, kata dia, posisi Eddy saat ini sedang tidak berada di Indonesia.
"Enggak, ini sudah diumumkan kepada masyarakat. Itu salah satunya juga ya karena beliau itu kan lagi tidak berada di Indonesia, sedang dalam pencarian dan hal-hal seperti itu," kata Laode.
Laode berujar, KPK saat ini masih berusaha untuk menghadirkan Eddy Sindoro di gedung KPK. Namun, ia enggan membeberkan cara KPK menemukan dia. "Saya tidak bisa memberikan informasi tentang bagaimana KPK sedang mencari yang bersangkutan," katanya.
Dalam surat tuntutan Edy Nasution, jaksa membenarkan bahwa Lippo Group sebagai holding company dengan beberapa perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana, dan PT Accross Asia Limited, menghadapi masalah hukum pada peradilan tingkat pertama diantaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Tetapi Lippo pernah membantah bahwa PT Paramount Enterprise tidak ada hubungannya dengan Lippo Group.
Jaksa juga membenarkan bahwa dalam pengurusan perkara pada tingkat Mahkamah Agung, Eddy Sindoro berhubungan dengan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung. Sedang pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro mengutus Wresti Kristian Hesti untuk berhubungan dengan Edy Nasution selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara suap Lippo Group, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, anak buah Eddy Sindoro.
Edy terbukti menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari Lippo Group dan gratifikasi sebesar Rp 10 juta, US$ 70.000 atau setara dengan Rp 900 juta, dan Sin$ 9.852 atau setara dengan Rp 96 juta. Ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Sementara Doddy divonis empat tahun oleh majelis hakim karena terbukti menjadi perantara suap.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Ahmad Dhani Bermasalah, Anaknya Dilarang Konser
Wiranto: Ucapan Ahok Timbulkan Prahara di Bumi Indonesia