Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitera Penerima Suap Lippo Grup Dituntut 8 Tahun Penjara

image-gnews
Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Edy terbukti menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari Lippo Group dan gratifikasi sebesar Rp 10 juta, US$ 70.000 atau setara dengan Rp 900 juta, dan Sin$ 9.852 atau setara dengan Rp 96 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Dzakiyul Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 November 2016. Dzakiyul menyatakan Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dzakiyul menyebutkan hal-hal yang memberatkan Edy adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara giat melakukan program antikorupsi, mencederai efisiensi lembaga peradilan, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedang hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyebutkan Edy hanya mengakui bahwa ia hanya menerima Rp 50 juta. Uang itu ditemukan penyidik saat menangkap tangan Edy. Ia juga mengakui pernah menerima uang US$ 50 ribu. Selain itu, Edy tak mengakuinya.

Dalam pertimbangannya, seluruh uang yang disebut jaksa diyakini sebagai uang suap. Sebab, Edy tak punya penghasilan yang sah selain dari gaji sebagai panitera. "Terdakwa tidak dapat membuktikan uang-uang itu adalah berasal dari hasil yang sah. Maka disimpulkan uang itu adalah uang suap," kata Dzakiyul.

Jaksa Dzakiyul membeberkan uang Rp 1,7 miliar itu diterima Edy secara bertahap. Uang itu diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak-anak perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited.

Edy disebut menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Doddy Aryanto Supeno. Uang itu diduga diberikan agar Edy merevisi surat jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris Tan Hok Tjioe atas tanah di Tangerang. Tanah itu kini dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan dan telah dijadikan lapangan golf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edy juga disebut menerima uang Rp 100 juta untuk menunda pemanggilan aanmaning atau peringatan kepada PT Metropolitan Tirta Perdana. Pemanggilan ini terkait dengan perkara niaga PT Metropolitan dengan PT Kymco. Dalam perkara tersebut PT Metropolitan harus membayar ganti rugi kepada Kymco sebesar USD 11,1 juta.

Edy kembali menerima uang Rp 100 juta dari anak usaha Lippo Group. Kali ini datang dari perkara PT Across Asia Limited. Dalam perkara itu, Edy diminta membantu mendaftarkan peninjauan kembali perkara niaga yang sudah jatuh tempo. Uang Rp 100 juta itu ia berikan setengahnya kepada Sarwo Edi dan Irdiansyah.

Dalam setiap pengurusan perkara, Edy menerima uang dari Doddy. Jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang itu berdasarkan arahan dari bagian legal Lippo Group Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana Hery Soegiarto, Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho dan chairman Lippo Group Eddy Sindoro.

Sementara itu, uang gratifikasi yang diterima Edy dinyatakan terkait dengan bantuan terdakwa dalam pembuatan dan pengurusan gugatan memori kasasi, gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pihak-pihak yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Kakak Saipul Jamil dan Pengacara Divonis 2 Tahun Bui
KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Hukuman 10 Tahun Penjara

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.