Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Eks Petinggi Grup Lippo Tersangka

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap Lippo Group kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu (surat perintah penyidikan Eddy Sindoro) sudah ditandatangani," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Nama Eddy Sindoro kerap disebut dalam persidangan suap Lippo. Bos PT Paramount Enterprise Internasional itu diduga memiliki peran dalam penyuapan Edy Nasution untuk mengurusi perkara-perkara Lippo Group. KPK pun tercatat tiga kali memanggil Eddy Sindoro sebagai saksi tapi dia selalu mangkir. Eddy Sindoro lalu dicekal per 28 April 2016. Meski demikian, hingga kini KPK belum berhasil menemukannya.

Baca: KPK Pertimbangkan Perpanjang Status Cegah Eddy Sindoro

Laode tak menyebutkan kapan status Eddy dinaikkan menjadi tersangka. Ia hanya mengatakan bahwa surat perintah penyidikan Eddy Sindoro telah ditandatangani sebelum jaksa penuntut umum pada KPK menangani persidangan Edy Nasution.

Ditetapkannya Eddy Sindoro sebagai tersangka diketahui saat Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri membacakan surat tuntutan kepada Edy Nasution kemarin, Senin, 21 November 2016. Pada bagian kesimpulan surat tuntutan, jaksa menuliskan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara suap Lippo Group akan digunakan kembali sebagai barang bukti untuk perkara lain atas nama Eddy Sindoro.

Pernyataan jaksa penuntut umum pun menimbulkan tanya. Apakah KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka? "Ya, otomatis. Tapi untuk perkara lain. Untuk semuanya dianggap untuk perkara itu," kata jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Baca: Panitera Penerima Suap Lippo Grup Dituntut 8 Tahun Penjara

Dzakiyul mengatakan jika nama Eddy Sindoro sudah ada dalam berkas kasus, maka otomatis surat perintah penyidikan sudah diteken. "Ya, otomatis. Nanti di kantor tanya itu," ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum resmi mengumumkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Laode menjelaskan KPK tidak harus mengumumkan semuanya kepada publik. Terlebih, kata dia, posisi Eddy saat ini sedang tidak berada di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Enggak, ini sudah diumumkan kepada masyarakat. Itu salah satunya juga ya karena beliau itu kan lagi tidak berada di Indonesia, sedang dalam pencarian dan hal-hal seperti itu," kata Laode.

Laode berujar, KPK saat ini masih berusaha untuk menghadirkan Eddy Sindoro di gedung KPK. Namun, ia enggan membeberkan cara KPK menemukan dia. "Saya tidak bisa memberikan informasi tentang bagaimana KPK sedang mencari yang bersangkutan," katanya.

Dalam surat tuntutan Edy Nasution, jaksa membenarkan bahwa Lippo Group sebagai holding company dengan beberapa perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana, dan PT Accross Asia Limited, menghadapi masalah hukum pada peradilan tingkat pertama diantaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Tetapi Lippo pernah membantah bahwa PT Paramount Enterprise tidak ada hubungannya dengan Lippo Group.

Jaksa juga membenarkan bahwa dalam pengurusan perkara pada tingkat Mahkamah Agung, Eddy Sindoro berhubungan dengan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung. Sedang pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro mengutus Wresti Kristian Hesti untuk berhubungan dengan Edy Nasution selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara suap Lippo Group, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, anak buah Eddy Sindoro.

Edy terbukti menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari Lippo Group dan gratifikasi sebesar Rp 10 juta, US$ 70.000 atau setara dengan Rp 900 juta, dan Sin$ 9.852 atau setara dengan Rp 96 juta. Ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Sementara Doddy divonis empat tahun oleh majelis hakim karena terbukti menjadi perantara suap.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Ahmad Dhani Bermasalah, Anaknya Dilarang Konser
Wiranto: Ucapan Ahok Timbulkan Prahara di Bumi Indonesia

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

4 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

8 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

14 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

14 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

21 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.