TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Markas Besar Kepolisian RI masih menunggu hasil pengecekan Laboratorium Forensik terhadap bahan makanan pada Marugame Udon, yang diduga kedaluwarsa. “Untuk tahu berbahaya atau tidak, masih dalam proses,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 5 September 2016.
Menurut Ari, polisi saat ini berfokus pada dugaan manipulasi kedaluwarsa pada Marugame Udon. Untuk Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery, polisi belum mulai menyelidikinya. Marugame Udon dikelola PT Sriboga Marugame Indonesia, sedangkan Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery dikelola PT Sarimelati Kencana. Keduanya anak perusahaan PT Sriboga Raturaya.
Pengusutan polisi terhadap Marugame Udon berawal dari kerja sama antara kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Kesehatan dalam penanganan vaksin palsu. Tim gabungan itu menerima informasi soal restoran penyaji makanan udon, mi khas Jepang, yang menggunakan bahan kedaluwarsa.
Polisi lalu menelusuri bahan baku berupa tepung ikan milik PT Sriboga Marugame Indonesia ke gudang penyimpanan atas nama PT Kiat Ananda Cold Storage di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. “Ada beberapa kilogram tepung ikan expired, tapi dilapis lagi dengan label tanggal kedaluwarsa seolah-olah belum kedaluwarsa,” kata Ari.
Investigasi tim Tempo dan BBC Indonesia mengkonfirmasi temuan awal polisi. Bahkan temuan ini bukan hanya di Marugame, tapi juga di Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery. Berdasarkan dokumen “Summary Extension Shelflife 2015-2016”, terdapat sejumlah bahan makanan yang semestinya telah kedaluwarsa pada paruh kedua 2015 hingga Januari 2016, tapi diperpanjang selama 1-6 bulan.
Baca: Bahan Kedaluwarsa di Pizza, BPOM: Itu Produk Tercemar
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Purwadi mengatakan penyelidik belum mendapat informasi adanya dugaan penggunaan bahan kedaluwarsa di Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery. Walhasil, polisi baru memeriksa para saksi dalam perkara Marugame Udon. “Ada beberapa pihak yang diperiksa,” tuturnya. Para saksi yang diperiksa adalah 3 orang dari gerai Marugame Udon, 11 orang dari PT Sriboga Marugame Indonesia, dan 1 orang dari Balai Karantina Ikan.
Baca: Investigasi, Daftar Bahan Diduga Kedaluwarsa di Resto Pizza
Presiden Direktur PT Sriboga Raturaya Alwin Arifin juga mengaku pihaknya telah beberapa kali diperiksa polisi. Namun ia membantah pemberitaan Tempo. “Kami adalah korban dari tuduhan tersebut,” kata Alwin, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan penggunaan bahan makanan kedaluwarsa di Indonesia tergolong pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketentuan kedaluwarsa merupakan acuan bahwa suatu produk mutlak tak bisa digunakan lagi. “Kalau ada perusahaan yang masih memasarkan, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ucapnya.
TIM TEMPO
Baca Juga:
Terbongkar, Obrolan Rahasia Pejabat Sriboga Soal Bahan Kedaluwarsa
Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan