TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melaporkan kasus sengketa lahan aset milik pemerintah provinsi Jawa Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial. Aher, nama panggilan Ahmad Heryawan, menduga ada unsur gratifikasi dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gedung Dinas Peternakan Jawa Barat yang digugat oleh ahli waris Raden Adikoesoemah itu.
Aher mengatakan, sengaja melaporkan pada KPK karena menilai janggal perkembangan perkara itu kendati mengakui belum memegang bukti soal dugaan penyimpangan yang terjadi.
Dugaan keganjilan perkembangan perkara itu juga dilaporkan pada Komisi Yudisial karena putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi pengosongan lahan dan gedung Dinas Peternakan itu mengabaikan BPN yang menyatakan persil yang diperkarakan berbeda. “KY harus memeriksa hakim-hakim perkara ini,” kata Aher.
Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat akan dieksekusi, namun rencana itu dibatalkan. Aher menolak pengosongan Kantor Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir Haji Djuanda 358, Kota Bandung. "Atas nama negara dan atas nama keadilan dan hukum akan tetap pertahankan baik gedung dan lahannya untuk tetap menjadi aset negara," kata dia di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 14 Juli 2016.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan menolak perintah pengadilan itu dengan alasan sudah melayangkan gugatan bantahan eksekusi sejak 23 Juni 2016. Persidangan bantahan eksekusi itu ditunda hingga 19 Juli 2016 karena pihak berperkara belum hadir semua.
Aher mengklaim aset tanah dan bangunan Dinas Peternakan Jawa Barat yang ditaksir nilainya Rp 1 triliun itu masih milik pemerintah Jawa Barat. "Pemerintah provinsi masih memiliki sertifikat yang sah dan tidak ada perintah PK (Peninjauan Kembali) dari Mahkamah Agung membatalkan sertifikat," kata dia.
Kasus bermula pada 1989, saat gugatan dilayangkan oleh ahli waris Raden Adikoesoemah atas lahan Dinas Peternakan. Perkara sengketa lahan Dinas Peternakan Jawa Barat itu sempat dimenangkan oleh penggugat yang mengatasnamakan keturunan Raden Adikoesoemah lewat putusan Kasasi Mahkamah Agung tahun 1997. Pengadilan Negeri Bandung sempat melaksanakan ekskusi lanah dan gedung itu pada 2002 lalu tapi batal. “Objek persil salah,” kata Aher.
Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menyatakan Persil Nomor 46 yang dipergunakan penggugat bukan berada di lokasi Dinas Peternakan Jawa Barat. “Persil yang ada dalam keputusan Mahkamah Agung itu Nomor 46, sementara Dinas Peternakan itu Persil 24. Seumur-umur Persil tidak akan pernah berubah kecuali ada perubahan semua Persil di Kota Bandung atau seluruh Jawa Barat,” kata Aher.
Belakangan saat pemerintah provinsi berangggapan perkara telah selesai, Ketua Pengadilan Negeri Bandung menerbitkan Penetapan yang membuka kembali perkara yang sebelumnya dinyatakan pengadilan itu tidak bisa diekseskusi dengan memerintahkan pemeriksaan batas-batas. Pemerintah provinsi melayangkan gugatan bantahan atas Penetapan itu. Perkara tersebut kemudian dimenangkan oleh pemerintah provinsi dan dikuatkan lewat putusan Pengadilan Tinggi tahun 2014.
Belakangan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tahun 2015 memenangkan penggugat yang mengatasnamakan ahli waris Raden Adikoesoemah. Pada bulan Mei 2016 Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset pada penggugat. Pada 2 Juni 2016, Pengadilan Negeri mengklaim telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan memberikan batas waktu hari ini, 14 Juli 2016.
Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Bara Achadiat Supratman Sanro’i mengatakan, objek sengketa lahan itu tanah dan bangunan Dinas Peternakan Jawa Barat seluas 3.250 meter persegi dan Puskesmas Coblong di Jalan Ir Haji Djuanda Nomor 360 persis di sebelahnya seluas 300 meter persegi. “Itu yang masuk perkara ini,” kata dia di Bandung, Kamis, 14 Juli 2016.
Achadiat mengatakan, Pengadilan Negeri Bandung beranggapan eksekusi pengosongan aset sengketa itu sudah dilaksanakan pada 2 Juni 2016. “Tanggal 2 Juni 2016 itu seolah-olah sudah dilakukan eksekusi, dan kita diberikan kesempatan oleh Pengadilan sampai hari ini untuk melakukan pengosongan,” kata dia.
Rencana eksekusi yang semestinya pada Kamis siang batal. Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat berjaga di depan kantor Dinas Peternakan untuk menolak rencana itu.
Kepala Satuan Pamong Praja Jawa Barat Ujawalaprana Sigit telah menyiapkan 250 personil untuk mengamankan aset tersebut. "Kami berjaga setiap hari sampai kasus ini dituntaskan. Ini adalah aset pemerintah yang harus kami lindungi," katanya.
AHMAD FIKRI | SUDURY SEPTA MARDIAH