Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Sengketa Lahan, Gubernur Aher Lapor KPK dan KY

image-gnews
Gubernur Ahmad Heryawan melambai usai berorasi menolak eksekusi gedung Dinas Peternakan Jawa Barat di Bandung, 14 Juli 2016. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak eksekusi aset negara seluas hampir 3 hektare tersebut yang dimenangkan pihak ahli waris pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia
Gubernur Ahmad Heryawan melambai usai berorasi menolak eksekusi gedung Dinas Peternakan Jawa Barat di Bandung, 14 Juli 2016. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak eksekusi aset negara seluas hampir 3 hektare tersebut yang dimenangkan pihak ahli waris pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COBandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melaporkan kasus sengketa lahan aset milik pemerintah provinsi Jawa Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial. Aher, nama panggilan Ahmad Heryawan, menduga ada unsur gratifikasi dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gedung Dinas Peternakan Jawa Barat yang digugat oleh ahli waris Raden Adikoesoemah itu.

Aher mengatakan, sengaja melaporkan pada KPK karena menilai janggal perkembangan perkara itu kendati mengakui belum memegang bukti soal dugaan penyimpangan yang terjadi.
Dugaan keganjilan perkembangan perkara itu juga dilaporkan pada Komisi Yudisial karena putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi pengosongan lahan dan gedung Dinas Peternakan itu mengabaikan BPN yang menyatakan persil yang diperkarakan berbeda. “KY harus memeriksa hakim-hakim perkara ini,” kata Aher.

Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat akan dieksekusi, namun rencana itu dibatalkan. Aher menolak pengosongan Kantor Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir Haji Djuanda 358, Kota Bandung. "Atas nama negara dan atas nama keadilan dan hukum akan tetap pertahankan baik gedung dan lahannya untuk tetap menjadi aset negara," kata dia di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 14 Juli 2016.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan menolak perintah pengadilan itu dengan alasan sudah melayangkan gugatan bantahan eksekusi sejak 23 Juni 2016. Persidangan bantahan eksekusi itu ditunda hingga 19 Juli 2016 karena pihak berperkara belum hadir semua.

Aher mengklaim aset tanah dan bangunan Dinas Peternakan Jawa Barat yang ditaksir nilainya Rp 1 triliun itu masih milik pemerintah Jawa Barat. "Pemerintah provinsi masih memiliki sertifikat yang sah dan tidak ada perintah PK (Peninjauan Kembali) dari Mahkamah Agung membatalkan sertifikat," kata dia.

Kasus bermula pada 1989, saat gugatan dilayangkan oleh ahli waris Raden Adikoesoemah atas lahan Dinas Peternakan. Perkara sengketa lahan Dinas Peternakan Jawa Barat itu sempat dimenangkan oleh penggugat yang mengatasnamakan keturunan Raden Adikoesoemah lewat putusan Kasasi Mahkamah Agung tahun 1997. Pengadilan Negeri Bandung sempat melaksanakan ekskusi lanah dan gedung itu pada 2002 lalu tapi batal. “Objek persil salah,” kata Aher.

Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menyatakan Persil Nomor 46 yang dipergunakan penggugat bukan berada di lokasi Dinas Peternakan Jawa Barat. “Persil yang ada dalam keputusan Mahkamah Agung itu Nomor 46, sementara Dinas Peternakan itu Persil 24. Seumur-umur Persil tidak akan pernah berubah kecuali ada perubahan semua Persil di Kota Bandung atau seluruh Jawa Barat,” kata Aher.

Belakangan saat pemerintah provinsi berangggapan perkara telah selesai, Ketua Pengadilan Negeri Bandung menerbitkan Penetapan yang membuka kembali perkara yang sebelumnya dinyatakan pengadilan itu tidak bisa diekseskusi dengan memerintahkan pemeriksaan batas-batas. Pemerintah provinsi melayangkan gugatan bantahan atas Penetapan itu. Perkara tersebut kemudian dimenangkan oleh pemerintah provinsi dan dikuatkan lewat putusan Pengadilan Tinggi tahun 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tahun 2015 memenangkan penggugat yang mengatasnamakan ahli waris Raden Adikoesoemah. Pada bulan Mei 2016 Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset pada penggugat. Pada 2 Juni 2016, Pengadilan Negeri mengklaim telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan memberikan batas waktu hari ini, 14 Juli 2016.

Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Bara Achadiat Supratman Sanro’i mengatakan, objek sengketa lahan itu tanah dan bangunan Dinas Peternakan Jawa Barat seluas 3.250 meter persegi dan Puskesmas Coblong di Jalan Ir Haji Djuanda Nomor 360 persis di sebelahnya seluas 300 meter persegi. “Itu yang masuk perkara ini,” kata dia di Bandung, Kamis, 14 Juli 2016.

Achadiat mengatakan, Pengadilan Negeri Bandung beranggapan eksekusi pengosongan aset sengketa itu sudah dilaksanakan pada 2 Juni 2016. “Tanggal 2 Juni 2016 itu seolah-olah sudah dilakukan eksekusi, dan kita diberikan kesempatan oleh Pengadilan sampai hari ini untuk melakukan pengosongan,” kata dia.

Rencana eksekusi yang semestinya pada Kamis siang batal. Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat berjaga di depan kantor Dinas Peternakan untuk menolak rencana itu.

Kepala Satuan Pamong Praja Jawa Barat Ujawalaprana Sigit telah menyiapkan 250 personil untuk mengamankan aset tersebut. "Kami berjaga setiap hari sampai kasus ini dituntaskan. Ini adalah aset pemerintah yang harus kami lindungi," katanya.

AHMAD FIKRI | SUDURY SEPTA MARDIAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.