TEMPO.CO, Medan - Proses sengketa lahan antara masyarakat dengan TNI AL Lantamal 1 Belawan berbuntut panjang. Setelah melalui proses persidangan, kasus sengketa lahan tersebut memasuki babak baru.
Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare. "Tanggal 30 Maret 2017, PN Lubuk Pakam memenangkan perkara perdata kami melalui Surat Putusan Pengadilan No. 123/PDT.G/2016/PN-LBP", ujar Ludik Simanjuntak, salah satu masyarakat penggugat dalam Konferensi Pers pada Senin, 10 April 2017 di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut).
Baca juga:
Sengketa Lahan Jalan Tol, Pengadilan Madiun Tolak Gugatan
Dengan dikeluarkannya putusan pengadilan tersebut, masyarakat berhak untuk menguasai lahan yang telah diklaim TNI AL Lantamal 1 Belawan. Sebelumnya, lahan sempat diduduki oleh oknum TNI AL Lantamal 1 Belawan setelah pihak TNI AL diduga melakukan pengrusakan terhadap lahan masyarakat pada Februari 2017 yang lalu.
Namun dalam persidangan, masyarakat menyayangkan oknum TNI AL yang diduga melakukan intimidasi selama proses persidangan. Bahkan Ludik Simanjuntak mengaku sempat bersembunyi dilantai tiga PN Lubuk Pakam sesaat setelah persidangan.
"Habis dibaca putusan mereka mulai tendang-tendang kursi. Saya sampai berlindung dibalik hakim, terus sembunyi dilantai 3 PN," kata Ludik yang juga didampingi kuasa hukumnya.
Terkait dengan sengketa lahan tersebut, KontraS Sumatera Utara mengecam tindakan kekerasan dan diskriminatif yang sempat dilakukan oknum TNI AL Lantamal 1 Belawan saat melakukan penggusuran beberapa waktu lalu.
"KontraS menuntut agar Lamtamal 1 Belawan menghentikan. Selain itu kami juga mendesak KESAL dan Panglima TNI untuk memproses laporan kekerasan dan penggusuran paksa yang diduga dilakukan personel TNI AL Lamtamal 1 Belawan," kata Amin Multazam, Koordinator KontraS Sumut.
Amin menyatakan jika kasus yang terjadi merupakan satu bukti nyata, bagaimana aparat hukum senantiasa melakukan tindakan kekerasan dan arogansi dalam menyelesaikan permasalahan. Padahal dirinya menilai jika sebagai negara hukum, harusnya semua pihak bisa duduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Karena itu KontraS berharap jika dengan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lamtamal 1, harusnya dinilai sebagai satu koreksi dan pembenahan ditubuh internal TNI.
"Hal ini jangan dipandang sebagai upaya pelemahan serta mendegradasi TNI secara institusi. Namun justru sebagai media untuk memperbaiki citra TNI, supaya TNI bisa tuntutan penegakan hukum dikalangan militer," kata Amin.
IIL ASKAR MONDZA