Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Bentrok Nelayan Pasuruan vs Madura, Polisi Bertindak

image-gnews
Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan-Tiga kapal nelayan Kabupaten Pasuruan berikut 20 awaknya ditangkap oleh Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Bangkalan. Mereka diduga melanggar jalur penangkapan ikan. "Mereka menangkap ikan satu kilometer dari lepas Pantai Kwanyar, Bangkalan," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bangkalan Komisaris Pratolo Saktiawan, Rabu, 30 Maret 2016.

Pratolo menjelaskan melihat lokasi tersebut nelayan Pasuruan melanggar Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dengan bobot rata-rata 5 groston, kapal nelayan Pasuruan mestinya hanya menangkap ikan maksimal 2 mil di perairan Pasuruan. "Tapi mereka mencari ikan sampai Bangkalan," ujar dia.

Pelanggaran ini, ucap Pratolo, pertama kali diketahui nelayan Desa Kwanyar. Mereka kemudian melapor ke Satpolair Bangkalan. Berbekal laporan itu, polisi air langsung bergerak menuju peairan Kwanyar dan mendapati tiga kapal nelayan sedang menebar jalan.

Menurut Pratolo, reaksi cepat polisi itu untuk mencegah konflik antarnelayan. Jika tidak segera ditindak, nelayan Bangkalan akan mengusir sendiri nelayan luar. "Konflik semacam ini yang kami redam," kata dia.

Selain pelanggaran jalur melaut, polisi juga mendatangkan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur guna memastikan apakah alat tangkap yang digunakan termasuk jenis yang dilarang atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah memeriksa, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Nurwahidah memastikan alat tangkap ikan di kapal nelayan Pasuruan bukan trawl yang dilarang pemerintah. "Itu alat tangkap pasif," kata dia.

Menurut Wahidah, melihat kronologis penangkapan, nelayan Pasuruan dipastikan melanggar jalur melaut. Pelanggaran ini dihukum denda maksimal Rp 100 juta. Yang penting, Wahidah melanjutkan, ke dua kelompok nelayan harus dipertemukan untuk mencegah munculnya konflik di kemudian hari. "Nelayan harus paham, kalau pakai kapal jenis A, melautnya hanya berapa mil tidak boleh lebih."

Sementara itu, pantauan di lapangan, dari bentuknya tiga kapal nelayan Pasuruan itu jenis kapal tradisional. Di masing-masing kapal ditemukan satu keranjang berisi ikan yang sudah membusuk. Kapal tersebut ditambatkan di dermaga Pelabuhan Kamal Bangkalan.

MUSTHOFA BISRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

20 jam lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

3 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

4 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

7 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

14 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

18 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

26 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

36 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

38 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.