TEMPO.CO, Bangkalan-Tiga kapal nelayan Kabupaten Pasuruan berikut 20 awaknya ditangkap oleh Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Bangkalan. Mereka diduga melanggar jalur penangkapan ikan. "Mereka menangkap ikan satu kilometer dari lepas Pantai Kwanyar, Bangkalan," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bangkalan Komisaris Pratolo Saktiawan, Rabu, 30 Maret 2016.
Pratolo menjelaskan melihat lokasi tersebut nelayan Pasuruan melanggar Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dengan bobot rata-rata 5 groston, kapal nelayan Pasuruan mestinya hanya menangkap ikan maksimal 2 mil di perairan Pasuruan. "Tapi mereka mencari ikan sampai Bangkalan," ujar dia.
Pelanggaran ini, ucap Pratolo, pertama kali diketahui nelayan Desa Kwanyar. Mereka kemudian melapor ke Satpolair Bangkalan. Berbekal laporan itu, polisi air langsung bergerak menuju peairan Kwanyar dan mendapati tiga kapal nelayan sedang menebar jalan.
Menurut Pratolo, reaksi cepat polisi itu untuk mencegah konflik antarnelayan. Jika tidak segera ditindak, nelayan Bangkalan akan mengusir sendiri nelayan luar. "Konflik semacam ini yang kami redam," kata dia.
Selain pelanggaran jalur melaut, polisi juga mendatangkan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur guna memastikan apakah alat tangkap yang digunakan termasuk jenis yang dilarang atau tidak.
Setelah memeriksa, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Nurwahidah memastikan alat tangkap ikan di kapal nelayan Pasuruan bukan trawl yang dilarang pemerintah. "Itu alat tangkap pasif," kata dia.
Menurut Wahidah, melihat kronologis penangkapan, nelayan Pasuruan dipastikan melanggar jalur melaut. Pelanggaran ini dihukum denda maksimal Rp 100 juta. Yang penting, Wahidah melanjutkan, ke dua kelompok nelayan harus dipertemukan untuk mencegah munculnya konflik di kemudian hari. "Nelayan harus paham, kalau pakai kapal jenis A, melautnya hanya berapa mil tidak boleh lebih."
Sementara itu, pantauan di lapangan, dari bentuknya tiga kapal nelayan Pasuruan itu jenis kapal tradisional. Di masing-masing kapal ditemukan satu keranjang berisi ikan yang sudah membusuk. Kapal tersebut ditambatkan di dermaga Pelabuhan Kamal Bangkalan.
MUSTHOFA BISRI