TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta gagal menggelar sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini. Sidang yang sempat molor hingga 6 jam tersebut harus ditunda karena kuasa hukum Suryadharma Ali mengatakan kliennya sakit jantung dan tidak memungkinkan ikut sidang.
“Kami mohon sidang ditunda dulu. Kami juga ingin yang bersangkutan dirawat dulu, baru setelahnya mengikuti sidang,” ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjitan, kepada hakim di ruang sidang Kartika I Pengadilan Tipikor, Selasa, 22 Desember 2015.
Johnson berujar, berdasarkan laporan diagnosis dokter KPK, tekanan darah kliennya tersebut 170/100. Dia melanjutkan, hasil diagnonis sementara, kondisi kliennya itu tidak memungkinkan datang ke persidangan karena ada gangguan jantung dan syaraf.
Kepada hakim, Johnson juga mengatakan pihaknya ingin Surya dirawat terlebih dulu. Ia juga memohon kepada hakim agar observasi dokter terhadap kliennya dilakukan. “Itu sesuai dengan yang dikatakan dokter. Bahkan lebih baik dilakukan perawatan agar tidak memotong masa tahanan dia,” katanya.
Hakim pun memberi tanggapan atas usulan kuasa hukum Surya tersebut. Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Aswijon tidak bisa memastikan apakah bisa mengeluarkan izin itu. “Kami akan lihat perkembangan besok,” ucap Aswijon kepada kuasa hukum Suryadharma Ali.
Pada sidang sebelumnya, Surya didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dari aturan tersebut, Surya, yang juga mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan, bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selama menjadi Menteri Agama pada 2010-2014, Surya diduga menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas pendamping Amirul Haji.
Selain itu, Surya dituding menyalahgunakan dana operasional menteri dan mengarahkan tim Penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Surya juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.
Jaksa menuliskan, dalam kasus ini, negara merugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal. "Akibat perbuatan Surya, diduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal," demikian tercantum dalam salinan dokumen. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
BAGUS PRASETIYO