Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Pers Kecewa Sikap Polisi Terhadap Pemukulan Jurnalis Asing

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan kecewa pada proses penanganan polisi atas aksi kekerasan yang dialami tiga jurnalis asing pada unjuk rasa Papua di Bundaran HI, pekan lalu. "Ini catatan buruk kepolisian. Dua bulan, ada tiga kasus terkait kekerasan jurnalis ketika meliput isu Papua atau di Papua," kata Ade Wahyudi, perwakilan LBH pers dalam jumpa pers di Gedung LBH Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.

Dalam rilisnya, LBH Pers menyebutkan ada tiga orang jurnalis asing yang menjadi korban pemukulan polisi. Mereka adalah Step Vaessen (Al-Jazeera), Chris Burmitt (Bloomberg), dan Archicco (ABC Australia). Mereka menerima perlakuan tidak menyenangkan oleh beberapa orang anggota kepolisian saat tengah melaksanakan kegiatan jurnalisme. Perlakuan tersebut diterima ketika mereka mengambil gambar kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali di Bundaran Hotel Indonesia, Selasa, 1 Desember 2015.

Menurut keterangan salah satu saksi mata, Andylala Waluyo, kekerasan bermula ketika Archicco tengah mengambil gambar. "Ketika diserang, Chicco dipukulin, Step mengambil gambar (pemukulan terhadap Chicco) kemudian Step ditarik ke trotoar. Kemudian Chris yang melihat juga diajak minggir," ujar Andy. Andy berpendapat, hal ini terjadi akibat kelengahan teman-teman jurnalis lain yang tidak sadar mengenai penyerangan terhadap jurnalis asing tersebut.

Lebih lanjut, Andy yang juga merupakan anggota Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi menjelaskan hasil jepretan jurnalis asing tersebut dipaksa untuk dihapus. "Pas saya nyamperin mereka (anggota kepolisian) si Chris diambil HP-nya di belakang saya," ujar Andy. Kemudian ia meminta anggota kepolisian tersebut mengembalikan telepon genggam Chris. "Kasih itu HP kepada Chris karena dia adalah wartawan."

Menanggapi tindakan tersebut, LBH Pers berpendapat tindakan aparat kepolisian tersebut mencederai kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Tidak hanya itu, menurut LBH pers, bentuk penghalangan atau hambatan peliputan juga melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan aksi kekerasan yang dialami jurnalis asing tersebut juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 352 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LBH Pers juga mendesak Kepala Polri memerintahkan Kepala Polda Metro Jaya dan Kapolda Papua agar mengusut tuntas aksi kekerasan oleh aparat kepolisian tersebut. Selain itu, LBH pers mengimbau Kompolnas dan Komnasham agar menyelidiki pelanggaran kebebasan pers tersebut. Terakhir, LBH pers juga mengajak Dewan Pers untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan tersebut.

Kemarin, 1 Desember 2015, puluhan mahasiswa asal Papua ditangkap saat menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia. Sekitar 150 mahasiswa berkumpul di dua titik di bundaran HI sehingga menghambat lalu lintas.

RICO | WD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

25 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter
Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.


Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri), bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan


Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar


Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.