TEMPO.CO, Jakarta - Pia Akbar Nasution, pengacara adik Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, mengisyaratkan timnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan kliennya. Menurut Pia, sikap itu akan ditentukan setelah surat dakwaan dibacakan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, keberatan pihak terdakwa akan isi surat dakwaan disebabkan pengacara melihat ada yang 'bolong' dalam penanganan perkara dugaan suap di Mahkamah Konstitusi oleh KPK.
Tapi, Pia enggan menyebutkan apa saja 'bolong' KPK dalam penanganan perkara Wawan. "Saat ini kami belum bisa bicara karena dakwaan belum dibacakan. Tapi yang jelas kami tak akan diam," kata Pia saat dihubungi, Ahad, 23 Februari 2014.
Dalam berkas dakwaan suami Bupati Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang didapat Tempo, salah satu pihak yang diduga terlibat adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. "Kami menilai semua yang terlibat harus bertanggungjawab sesuai dengan kesalahan masing-masing," ujar Pia. Tapi saat ditanya apakah Amir-Kasmin harus turut bertanggungjawab, anak pengacara Adnan Buyung Nasution itu belum mau menjawab.
Saat ini, Wawan merupakan tersangka lima kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, jeratan untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu hanya bakal untuk dua di antara lima kasus tersebut. "Sisanya masih didalami," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Februari 2014.
Berdasarkan berkas yang didapat Tempo, jeratan awal Wawan adalah terkait keterlibatannya yang turut menyuap Akil Mochtar ketika Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Suap itu bertujuan mempengaruhi Akil dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Lebak, Banten, pada 2013.
Satu lagi jeratan Wawan yaitu perbuatan yang sama terkait pengurusan sengketa Pemilihan Gubernur Banten pada 2011. Ketika itu, Akil berstatus hakim konstitusi semata.
Sedangkan selain dua kasus itu, Wawan juga saat ini disangka turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten; terlibat dalam proyek yang sama di Pemerintah Kota Tangerang Selatan; dan dia disangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
KPK baru mendakwa Wawan dengan pasal penyuapan pada hakim yaitu Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara. Kedua-duanya terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Wawan diduga memberi Rp 1 miliar terkait upaya mempengaruhi Ketua Mahkamah Kosntitusi AKil Mochtar saat masih aktif, terkait sengketa Pilkada Lebak.
Dia juga didakwa dengan serta Pasal 13 di undang-undang yang sama karena memberikan janji pada Ketua Mahkamah Kosntitusi Akil Mochtar saat masih aktif, terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah Provinsi Banten. Sedangkan di kasus Banten, Wawan didakwa turut memberi Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar.
Pia membantah kliennya turut menyuap Akil dengan uang Rp 1 miliar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten. Menurut dia, uang itu adalah bayaran Susi Tur Andayani, sebagai honor advokat ketika membela Tubagus Haerul Jaman, Wali Kota Serang. Saat ini KPK sudah mendakwa Susi turut berperan menyuap Akil.
MUHAMMAD RIZKI
Terpopuler:
16 Pembantu di Rumah Jenderal, Bagaimana Bagi Tugasnya?
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Jokowi: Proyek Jalan Tol Boros Anggaran