”Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers harus terus disosialisasikan agar masyarakat lebih memahami tugas-tugas kewartawanan dan tidak memandang pers dan jurnalis sebagai hal yang menakutkan,” kata Koordinator Wartawan Madura Mohammad Ghozi, Rabu (9/2).
Salah satu kasus kriminalisasi terhadap wartawan saat ini sedang ditangani Kepolisian Resor Pamekasan.
Kasus tersebut sampai ke polisi karena ketidaktahuan Ketua Yayasan Akademi Kebidanan (Akbid) Aifa Husada, Sajali, berkaitan dengan tugas wartawan.
Bermula dari kegiatan sekitar 13 wartawan yang berupaya melakukan peliputan kasus kesurupan seorang mahasiswa Akbid Aifa Husada. Namun para wartawan dihadang petugas Satuan Pengaman kampus. Bahkan wartawan dibentak dan diusir dengan alasan tidak ada mahasiswi yang kesurupan. Padahal, wartawan menyaksikan seorang mahasiswi digotong sejumlah temannya dan pengurus Akbid untuk menjalani pengobatan.
Peristiwa yang terjadi 14 Januari 2011 itu, dilaporkan Sajali kepada Polres Pamekasan dengan tuduhan memasuki halaman Akbid tanpa ijin, serta perbuatan tidak menyenangkan. Tiga wartawan yang dijadikan terlapor, yakni Nadi Mulyadi, wartawan Radar Madura, Ahmad Baihaqi, JTV, dan Dedi dari RCTI.
Merasa dihalang-halangi tugasnya, para wartawan melalui Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) melayangkan somasi kepada Sajali agar mencabut laporannya. Tapi tidak diindahkan. Wartawan pun melaporkan Sajali ke polisi karena dinilai menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Hingga Senin (7/2) lalu, Polres Pamekasan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tiga wartawan itu belum dijadikan tersangka.
Ghozi yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya itu mendesak semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik dengan menggunakan Undang-Undang Pers, bukan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami minta sekarang juga hentikan kriminalisasi terhadap pers,” ujarnya.
Pentingnya sosialisasi Undang-Undang Pers juga didukung Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Pamekasan Muchsin. Dia bahkan mengaku tengah menyiapkan konsep sosialisasi yang mudah dicerna dan dipahami masyarakat. Yang tak kalah pentingnya, lanjut dia, profesionalisme dan etika wartawan juga perlu ditingkatkan. "Khusus anggota PWI harus diuji kompetensi, supaya lebih profesional," paparnya. MUSTHOFA BISRI.