TEMPO.CO, Kupang - Seorang wartawan media online di Kupang, Boni Lerek, melaporkan Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandez ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kamis malam, 30 Maret 2017. Sebelumnya, Raymundus lebih dulu melaporkan Boni ke polisi terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi.
Boni menuding Ray Fernadez telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dan upaya pembungkaman terhadap pers seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Menurut Boni, dia mengadukan Raymundus setelah sang bupati melaporkan dirinya ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara terkait pemberitaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca: Dewan Pers Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Jurnalis
"Saya mengambil langkah hukum ini karena sebelumnya saya juga dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara," kata Boni usai membuat laporan polisi.
Boni mengklaim pemberitaan kasus korupsi yang dia tulis telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik. Dia mengaku memiliki data yang valid dan narasumber yang jelas, sehingga memutuskan menerbitkan berita tersebut.
"Saya merasa bahwa apa yang saya beritakan tidak melanggar kode etik jurnalistik. Padahal pihak yang merasa dirugikan masih punya ruang klarifikasi dan hak jawab. Namun Bupati memilih menggunakan jalur hukum, maka saya juga memilih langkah yang sama," ujarnya.
Simak: Buka Kasus Korupsi Panama Paper, Jurnalis Terancam
Meski telah mengadukan Raymundus ke polisi, Boni tetap membuka ruang untuk mediasi. "Saya hormat pada Bupati dan tidak ada tujuan untuk merugikan dia," katanya. Raymundus hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan.
YOHANES SEO