Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

Reporter

image-gnews
Jurnalis Malang Raya menutup mulutnya dengan lakban saat aksi Diam terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 27 September 2019. Dalam aksi tersebut Jurnalis mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi serta mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan revisi UU KPK di berbagai daerah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Jurnalis Malang Raya menutup mulutnya dengan lakban saat aksi Diam terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 27 September 2019. Dalam aksi tersebut Jurnalis mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi serta mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan revisi UU KPK di berbagai daerah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan agar menghentikan kriminalisasi kepada bekas pemimpin redaksi banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Diananta ini,” kata Ketua AJI Balikpapan, Devi Alamsyah, Rabu, 20 Mei 2020.

Devi mengatakan perkara yang menjerat Diananta sebenarnya sudah selesai di Dewan Pers. Di mana Banjarhits.id punya kewajiban membuat pernyataan maaf dan memuat hak jawab yang proporsional.

Karena itu, AJI sangat menyesalkan langkah polisi yang terus memproses Diananta dan tidak mengindahkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam beleid itu, sengketa diselesaikan oleh pers sendiri melalui lembaga Dewan Pers.

Apalagi antara Dewan Pers dan Kepolisian RI ada nota kesepahaman atau MoU mengenai hal tersebu. Isi MoU itu antara lain, bila polisi menerima pengaduan masyarakat berkenaan dengan pemberitaan, maka penanganannya pertama kali diserahkan kepada Dewan Pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Nah, pada kasus saudara Diananta ini, Dewan Pers bahkan sudah selesai menangani kasusnya, sudah mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) yang mengharuskan kumparan dan banjarhits.id memuat hak jawab dan meminta maaf,” kata Devi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyatakan hasil penyidikan kasus eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi telah lengkap atau P21. Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru. Diananta dilaporkan ke polisi setelah menulis sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group.

Banjarhits.id sendiri adalah media yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersebut berita dari wartawan banjarhits dimuat di kanal kumparan.com/banjarhits.id. Berita yang dipermasalahkan berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang diunggah pada 9 November 2019. Dewan Pers sudah menyatakan banjarhits harus meminta maaf.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

2 hari lalu

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Peringati Hari Jadi ke-25, AJI Surabaya Gandeng Lembaga Pers Mahasiswa Sebagai Mitra Strategis

59 hari lalu

Kegiatan pasca acara perayaan hari jadi AJI Surabaya yang diadakan di Perpustakaan C2O Surabaya, pada Sabtu, pada 30 September 2023. Reno Eza Mahendra/TEMPO
Peringati Hari Jadi ke-25, AJI Surabaya Gandeng Lembaga Pers Mahasiswa Sebagai Mitra Strategis

AJI Surabaya merayakan hari jadinya yang ke-25, menggandeng Pers Mahasiswa Surabaya.


IM57+ Sampaikan 5 Sikap untuk Melawan Kriminalisasi

30 September 2023

Ketua IM57+, Mochamad Praswad Nugraha,  memberikan sambutan dalam Dies Natalis ke-2 IM57+ Intitute pada 29 September 2023 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan.
IM57+ Sampaikan 5 Sikap untuk Melawan Kriminalisasi

IM57+ deklarasi untuk melawan kriminalisasi di era reformasi. Mengajak masyarakat sipil untuk berkonsolidasi melawan kriminalisasi.


Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

15 September 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

Pemerintah Malaysia mengkaji ulang undang-undang yang berhubungan dengan penerapan hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba


AJI: Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Barat Terbanyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

14 September 2023

Kelompok Jurnalis saat melakukan aksi teatrikal kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan dari Kelompok Jurnalis yakni periksa dan adili pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan, beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera, dan perintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk mempelajari UU Pers. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI: Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Barat Terbanyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mengalami peningkatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Berikut data AJI Indonesia.


AJI: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Siapa Pelaku dan Kota Mana Kasus Tertinggi?

13 September 2023

Sejumlah jurnalis mengumpulkan kartu pers mereka saat menggelar aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis di kawasan nol kilometer Denpasar, Bali, 4 Oktober 2016. TEMPO/Johannes P. Christo
AJI: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Siapa Pelaku dan Kota Mana Kasus Tertinggi?

Dalam 3 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus meningkat. Aparat kepolisian ada di indeks angka tertinggi sebagai pelaku


AJI Padang Bantah Ketuanya Hadir dalam Pertemuan dengan Prabowo

10 September 2023

Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di Konsolidasi Wilayah III PBB di Kota Padang pada Sabtu 9 September 2023. TEMPO/Fachri Hamzah
AJI Padang Bantah Ketuanya Hadir dalam Pertemuan dengan Prabowo

Pada 8 September 2023, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas menerima undangan diskusi dan makan siang bersama Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.


AJI Laporkan Kasus Peretasan Akun Instagram Jadi Jualan iPhone ke Polda Metro Jaya

6 September 2023

AJI Indonesia laporkan peretasan media sosial Instagram AJI ke Polda Metro Jaya, Rabu, 6 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
AJI Laporkan Kasus Peretasan Akun Instagram Jadi Jualan iPhone ke Polda Metro Jaya

Pengurus AJI melaporkan kasus peretasan akun Instagram mereka jadi jualan iPhone ke Polda Metro Jaya.


Akun Instagram AJI Indonesia Diretas

5 September 2023

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Akun Instagram AJI Indonesia Diretas

Sasmito mengimbau warganet untuk mengabaikan konten yang beredar di Instagram AJI Indonesia.


Mengenal Perpres Publisher Rights yang Menimbulkan Polemik

21 Agustus 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengenal Perpres Publisher Rights yang Menimbulkan Polemik

Google mengancam tidak akan menampilkan berita dari Indonesia jika Perpres jurnalisme atau publisher rights diterapkan.