TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta agar Presiden Joko Widodo mulai menangani kasus impunitas bagi sejumlah kejahatan terhadap jurnalis. Anggota bidang advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni, mengatakan keseriusan dalam menghukum para pelaku diperlukan agar negara bisa memastikan kejahatan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. "Sebaiknya Jokowi menegakkan hukum dengan mulai menangani kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mangkrak," kata Aryo, Selasa, 1 November 2016.
Selasa kemarin merupakan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas bagi Kejahatan terhadap Jurnalis. Sidang Umum PBB pada 18 Desember 2013 mencanangkan hari internasional itu dengan catatan kelam sebanyak lebih dari 800 wartawan tewas sedekade terakhir dalam tugasnya. Tanggal 2 November dipilih karena pada tanggal itu tiga tahun lalu, dua jurnalis stasiun radio Perancis (RFI), yaitu Claude Verlon dan Ghislaine Dupont, tewas dibunuh di Mali setelah mewawancarai pemimpin politik lokal.
Aryo mengatakan buruknya perlindungan terhadap jurnalis masih terjadi di Indonesia. Bahkan, menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum justru melakukan impunitas, melindungi para pelaku dari jeratan hukum, baik melalui peradilan umum maupun peradilan militer. AJI Indonesia mencatat, sejak 1996 hingga sekarang, sedikitnya delapan kasus pembunuhan dan kematian misterius jurnalis belum tuntas diusut kepolisian.
Menurut dia, perilaku penegak hukum yang kerap meremehkan praktik kekerasan terhadap wartawan kini ditiru oleh masyarakat. Dalam setahun terakhir, AJI mencatat para pelaku kekerasan terhadap pewarta mulai bergeser dari sebelumnya aparat penegak hukum menjadi warga. "Warga ini ada yang perorangan, juga organisasi masyarakat," kata Aryo, yang menyatakan telah melaporkan kondisi tersebut kepada utusan PBB untuk urusan hak asasi manusia.
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, mengatakan timnya sudah mencoba mendorong penyelesaian kasus kekerasan terhadap pers. "Kami terus membuka file dan kasus terhadap kekerasan wartawan itu," katanya. Menurut dia, Dewan Pers berencana menyampaikan hasil monitoring terhadap kondisi kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dalam pertemuan The International Programme for the Development of Communication yang digelar UNESCO di Paris, pertengahan bulan November.
Hasil kajian Dewan Pers pada Oktober lalu menyimpulkan bahwa jurnalis belum sepenuhnya merdeka. Salah satu hal yang dinilai sebagai tantangan dalam melindungi kemerdekaan pers adalah meratakan jaminan kebebasan pers dari keterbukaan akses informasi publik dan kriminalisasi atau intimidasi oleh negara. Meski secara umum dua indikator ini dianggap telah cukup baik, faktanya kualitas antara satu daerah dan daerah lainnya tak sama.
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan akan menelusuri kasus-kasus kekerasan wartawan yang dinilai mandek oleh AJI, termasuk kasus kematian delapan wartawan dalam kurun dua dekade terakhir. Meski demikian, menurut dia, tak mudah menuntaskan semua kasus. "Bukan hanya kematian teman wartawan yang masih belum tuntas pengungkapannya. Kematian teman kami yang ditembak orang tidak dikenal di Jakarta pun belum berhasil tuntas," ujarnya.
MITRA TARIGAN | AGOENG