Menurut Yusril angka kerugian negara yang dihitung oleh penyidik kejaksaan sebesar Rp 420 Miliar terlalu mengada-ada. Hitungan itu, berdasarkan penilaiannya hanya dilakukan penyidik dari 400 ribu lebih nama badan hukum dikalikan dengan besaran biaya akses (senilai Rp 1,25 juta). "Sungguh perhitungan yang tidak mendasar," katanya.
Yusril masih ingat dengan vonis terdakwa kasus sisminbakum, Romli Atmasasmita. Dalam vonis Romli, kata dia, tidak terbukti unsur merugikan keuangan negara, kemudian memperkaya diri. "Jadi apalagi untuk saya," katanya.
Soal adanya kemungkinan penahanan, Yusril mengatakan akan melawannya. "Bagi saya mati satu mati semua," ujarnya.
SANDI INDRA PRATAMA