TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Ganjar Pranowo menyatakan pembentukan Dewan Kehormatan seharusnya dibuat dari dulu, agar setiap pelanggaran pemilu bisa diproses. Pembentukan Dewan Kehormatan juga merupakan amanat Undang-Undang No 22 tahun 2007.
"Tetapi hingga kini DK belum dibentuk. Komisi Pemilihan Umum tidak juga membentuknya," kata politikus PDIP ini saat dihubungi melalui telepon, Senin (21/6). Menurut Ganjar, belum terbentuknya, Dewan Kehormatan itu menyebabkan banyak pelanggaran pemilu dan pilkada tidak diproses secara benar bahkan cenderung diabaikan.
Untungnya, kata Ganjar, ada beberapa kasus pelanggaran yang mendesak KPU segera membentuk Dewan Kehormatan. Di antaranya, kasus pilkada Tolitoli Sulawesi Tengah di mana KPU membuat dua surat rekomendasi yang saling bertolak belakang isinya dan masuknya anggota KPU, Andi Nurpati ke dalam kepengurusan partai Demokrat.
Jika Dewan Kehormatan sudah terbentuk Dewan tidak perlu lagi melanjutkan rencana untuk memanggil KPU terkait status Andi. "Biarkan mekanismenya berjalan melalui Dewan Kehormatan. Dewan panggil Andi karena Dewan Kehormatan belum terbentuk, " kata Ganjar.
ARYANI KRISTANTI