TEMPO.CO, Jakarta - Hasil real count KPU Pilpres 2024 sudah mulai mengerucut dengan hasil pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul di 30 provinsi dibanding dua pasangan calon lainnya. Pasangan calon nomor urut 01 Anis-Muhaimin unggul telak di 2 provinsi. Bagaimana dengan dugaan kecurangan kategori TSM yang akhir-akhir ini menyeruak?
Saat ini, KPU telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 32 dari 38 provinsi Indonesia.
Saat yang sama, polemik adanya kecurangan di banyak tempat dan sengkarut Sirekap KPU, termasuk dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif disingkat TSM muncul untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu. Kecurangan pemilu dikhawatirkan dapat mencederai demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak dipilih secara sah.
Pada Pilpres 2024, dugaan TSM ditujukan kepada penguasa yang menguntungkan salah satu calon, yakni calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Berikut diantaranya:
KPU meloloskan Gibran
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Henry Yosodiningrat, mengatakan kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa. Ini diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Henry menuturkan Gibran maju pada kontestasi politik setelah ada cawe-cawe presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian berlanjut ke KPU yang menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran. Padahal, ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun, sedangkan usia Gibran 36 tahun.
Mobilisasi kekuasaan
Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimidasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres. Henry lalu menyebut dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen.
Tujuh poin dugaan kecurangan TSM
Selain itu, dugaan kecurangan TSM dilontarkan kelompok yang menamakan dirinya Gerakan Pemilu Bersih. Mereka menuding Presiden Jokowi bersama beberapa menterinya telah melakukan berbagai pelanggaran untuk memenangkan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Adapun dugaan kecurangan tersebut di antaranya:
1. Adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan oleh pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik.
2. Terjadinya berbagai bentuk intimidasi, tekanan, bahkan ancaman terhadap rakyat, pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung paslon 02.
3. Pemberian bantuan sosial menjelang hari pencoblosan baik dalam bentuk uang tunai maupun beras kepada masyarakat bawah yang sesungguhnya harus bersifat impersonal. Tapi dilakukan sendiri oleh Presiden Jokowi dan beberapa menteri untuk mengarahkan pemilu kepada paslon 02 adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) yang nyata.
4. Keberpihakan nyata Presiden dan jajarannya guna mendukung partai dan/atau paslon 02.
5. Pencoblosan dini untuk paslon 02 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri (diberitakan luas di media massa).
6. Penggelembungan perolehan suara untuk kemenangan paslon 02, sehingga perolehan suaranya melebihi jumlah pemilih di banyak TPS akibat kesalahan pemindahan data yang diakui sendiri oleh KPU terjadi di sekitar 3000 TPS.
7. Berdasarkan keterangan para ahli, adanya indikasi rekayasa kecurangan melalui IT KPU yang servernya berada di Luar Negeri, dan dirancang (by design) menguntungkan Paslon 02.
KHUMAR MAHENDRA | MICHELLE GABRIELA MOMOLE | AMELIA RAHIMA SARI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Dugaan Kecurangan Pemilu Kategori TSM Menghantui Episode Pemilu di Indonesia