TEMPO.CO, Solo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo telah selesai mengkaji laporan tentang dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Bawaslu menilai laporan itu belum memenuhi syarat, baik formil maupun materiil.
"Kajian sudah selesai kami lakukan dan keputusannya telah kami plenokan. Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa laporan belum memenuhi syarat baik formil maupun materiil," ujar Komisioner atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma melalui sambungan telepon, Senin, 11 Maret 2024.
Poppy menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU tersebut. Satu dari tiga laporan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Sedangkan dua laporan lainnya memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi syarat materiil.
“Kajian kami memutuskan bahwa satu laporan tidak memenuhi syarat formil, materil, dua laporan memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi materil,” kata Poppy.
Dari tiga laporan itu, Poppy menjelaskan yang pertama terkait dugaan administrasi KPPS tidak ada garis lurus dalam plano. Kedua mengenai DPTb dan tata cara prosedur rekapitulasi tingkat kota.
“Yang pasti formil terlapornya dan materil terkait bukti yang masih kurang atau belum mencukupi,” kata Poppy.
Poppy menyatakan pihaknya telah menyampaikan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Solo tentang hasil kajian laporan PDIP tersebut kepada PDIP selaku pelapor. Selain mengirimkan melalui surat, pihaknya memberitahukan itu kepada pelapor melalui WhatsApp.
Kepada pelapor, Bawaslu Solo memberikan waktu dua hari kerja untuk memperbaiki atau melengkapi syarat-syarat itu. “Sudah diberitahu, baik lewat surat maupun komunikasi lewat WhatsApp. Untuk melengkapi persyaratan diberi waktu dua hari setelah pemberitahuan, karena Senin selama libur maka memperbaiki Rabu dan Kamis, maksimal hari Kamis,” kata Poppy.
Lebih lanjut, Poppy menyatakan untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi di TPS kelurahan Tipes harus memperbaiki syarat formil dan materil. “Untuk laporan DPTb dan prosedur rekapitulasi hanya memperbaiki syarat materil,” katanya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Solo Suharsono membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu Kota Solo berkaitan dengan hasil kajian laporan PDIP terhadap KPU Kota Solo. "Kita dimintai melengkapi bukti. Kami jawab bukti kami nggak bisa penuhi, karena semua bukti dikuasai terlapor. Jawab bawaslu, kalau nggak bisa memenuhi akan dijadikan Bawaslu sebagai dugaan awal adanya pelanggaran," kata dia.
Pilihan Editor: Bawaslu Sebut Ada Potensi Kerawanan dalam PSU di Kuala Lumpur, Apa Saja?