Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan sejumlah menteri tidak memenuhi syarat materil. Beberapa menteri yang dilaporkan melakukan pelanggaran adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Bagja mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 001 tahun 2022 terhadap Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), misalnya, tidak didaftarkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Bawaslu nomor 27 tahun 2024.

“Bahwa hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran Pemilu nomor 001 2022 yang disampaikan dengan dugaan pelanggaran Pemilu dengan materi laporan kampanye penggunaan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh saudara Zulfikli Hasan sebagai Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Bawaslu menerbitkan surat 251 2022 surat pengantar status laporan nomor 001 tgl 29 juli 2022,” ungkap Bagja, dalam sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Bagja juga mengungkapkan bahwa laporan terkait dengan program Kementerian Pertahanan yang diduga digunakan sebagai materi kampanye oleh Partai Gerindra dan Paslon Prabowo-Gibran, juga tidak didaftarkan karena kurang memenuhi syarat materiil.

“Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan dengan program kemenhan digunakan sebagai alat atau materi kampanye Partai Gerindra, Paslon Capres Cawapres nomor 2, Bawaslu melalui surat 27 2024 perihal status laporan nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” lanjut dia.

Terkait dengan laporan terhadap Airlangga Hartato yang berkunjung ke Alun-alun Tastura, Praya, di Lombok Tengah, Bagja menyatakan bahwa penyelidikan terkait laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.

"Kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana pemilu Pasal 523 juncto pasal 280 huruf j UU Pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye Partai Golkar tanggal 14 Januari 2024 di Alun-alun Tastura, Praya, Kabupaten Lombok Tengah tidak termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan dilakukan pemberitahuan status laporan tanggal 22 Januari 2024," imbuh Bagja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, laporan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir juga tidak diregistrasi oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat materiil. "Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan pelanggaran Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang ikut dalam mengkampanyekan terhadap Paslon 02 selanjutnya berdasarkan status laporan nomor 241/ 21 Februari 2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil," kata Bagja.

Ditemui secara terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, menyoroti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai tidak mengangkat isu nepotisme dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Ari juga merespons pernyataan Bawaslu yang menganggap kubu 01 tidak memiliki cukup bukti. Salah satunya perihal laporan Erick Thohir dan Zulhas. Menurut dia, Bawaslu tidak pernah menguraikan alasan pelaporan tidak cukup formil di bagian mana serta tidak cukup materiil yang mana.

“Itu tidak diuraikan, itu yang kami tanyakan berulang kali kepada mereka, dalam setiap dialog-dialog di media juga selalu saya tanyakan itu,” ujar Ari, saat ditemui di Gedung MK, pada hari yang sama.

Ari menyebut, THN AMIN memiliki cukup bukti lengkap, sesuai dengan syarat yang diajukan. “Mulai dari bukti video, rekaman, surat apa segala macam, kita lengkapi semua. Kita lengkap semua,” ujarnya.

Pilihan editor: Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

2 jam lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

2 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

2 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.