TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan sejumlah menteri tidak memenuhi syarat materil. Beberapa menteri yang dilaporkan melakukan pelanggaran adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Bagja mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 001 tahun 2022 terhadap Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), misalnya, tidak didaftarkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Bawaslu nomor 27 tahun 2024.
“Bahwa hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran Pemilu nomor 001 2022 yang disampaikan dengan dugaan pelanggaran Pemilu dengan materi laporan kampanye penggunaan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh saudara Zulfikli Hasan sebagai Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Bawaslu menerbitkan surat 251 2022 surat pengantar status laporan nomor 001 tgl 29 juli 2022,” ungkap Bagja, dalam sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Bagja juga mengungkapkan bahwa laporan terkait dengan program Kementerian Pertahanan yang diduga digunakan sebagai materi kampanye oleh Partai Gerindra dan Paslon Prabowo-Gibran, juga tidak didaftarkan karena kurang memenuhi syarat materiil.
“Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan dengan program kemenhan digunakan sebagai alat atau materi kampanye Partai Gerindra, Paslon Capres Cawapres nomor 2, Bawaslu melalui surat 27 2024 perihal status laporan nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” lanjut dia.
Terkait dengan laporan terhadap Airlangga Hartato yang berkunjung ke Alun-alun Tastura, Praya, di Lombok Tengah, Bagja menyatakan bahwa penyelidikan terkait laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.
"Kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana pemilu Pasal 523 juncto pasal 280 huruf j UU Pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye Partai Golkar tanggal 14 Januari 2024 di Alun-alun Tastura, Praya, Kabupaten Lombok Tengah tidak termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan dilakukan pemberitahuan status laporan tanggal 22 Januari 2024," imbuh Bagja.
Sementara itu, laporan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir juga tidak diregistrasi oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat materiil. "Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan pelanggaran Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang ikut dalam mengkampanyekan terhadap Paslon 02 selanjutnya berdasarkan status laporan nomor 241/ 21 Februari 2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil," kata Bagja.
Ditemui secara terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, menyoroti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai tidak mengangkat isu nepotisme dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ari juga merespons pernyataan Bawaslu yang menganggap kubu 01 tidak memiliki cukup bukti. Salah satunya perihal laporan Erick Thohir dan Zulhas. Menurut dia, Bawaslu tidak pernah menguraikan alasan pelaporan tidak cukup formil di bagian mana serta tidak cukup materiil yang mana.
“Itu tidak diuraikan, itu yang kami tanyakan berulang kali kepada mereka, dalam setiap dialog-dialog di media juga selalu saya tanyakan itu,” ujar Ari, saat ditemui di Gedung MK, pada hari yang sama.
Ari menyebut, THN AMIN memiliki cukup bukti lengkap, sesuai dengan syarat yang diajukan. “Mulai dari bukti video, rekaman, surat apa segala macam, kita lengkapi semua. Kita lengkap semua,” ujarnya.
Pilihan editor: Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat