TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan telah menemukan sisa aset milik bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang nilainya mencapai Rp 7 miliar. Aset itu disimpan dalam puluhan rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.
BACA: Terus Bertambah, Sebanyak Inilah Utang First Travel
"Sisa dananya ada dari rekening-rekeningnya. Ada 50-an rekening yang didalamya terdapat dana Rp 7 miliar. Saya lupa, rasanya dalam rupiah ya," ujar Kiagus saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa 29 Agustus 2017.
Kiagus juga menolak menjelaskan identitas pemilik 50 rekening itu. Dia hanya menambahkan bahwa aset yang tersisa juga berbentuk asuransi. Ia menegaskan, data terkait rekening itu sebelumnya telah disodorkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
BACA: Skema Bisnis First Travel Diduga Bermasalah
PPATK, menurut Kiagus, tak berwenang mengumumkan indikasi penyelewengan dari data transaksi keuangan para pelaku. Namun, dia menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menganalisis aliran dana tersebut. "Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan, ya, itu TPPU."
YOHANES PASKALIS PAE DALE