TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, Haryo Wibowo, meminta kepada majelis hakim untuk menerima semua permohonan dalam sidang eksepsi atas dakwaan Musa. “Pengadilan bagi terdakwa (Musa Zainuddin) adalah benteng terakhir,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Haryo menjabarkan ada beberapa permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim. Pertama meminta majelis menerima eksepsi terdakwa Musa Zainuddin. Mereka meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut.
Baca juga: Pengacara Musa Zainuddin Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tak Cermat
Haryo melanjutkan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Musa batal demi hukum. Sehingga terdakwa bisa bebas dari semua dakwaan. Selain itu, ia meminta agar Musa dapat dibebaskan dari tahanan KPK dan menghentikan perkara.
Haryo beralasan, surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK tidak cermat. Ada sejumlah poin yang dinilai tidak bisa dijelaskan rinci oleh jaksa. Misalnya soal pertemuan Musa dan sejumlah pihak yang diduga membicarakan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Menurut Haryo, jaksa mencoba menggiring opini agar Musa diyakini terlibat. Padahal, ia mengklaim kliennya tak pernah melakukan kunjungan kerja ke Maluku dan menjadi anggota badan anggaran yang membahas proyek itu.
Sementara tim jaksa penuntut umum mengatakan bakal merespons eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Musa. Mereka meminta waktu untuk menanggapi secara tertulis.
Tim jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin, menerima suap Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tungggal Utama. Suap itu terkait dengan pengaturan anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara.
Suap itu diberikan agar Musa mengusulkan program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Program aspirasi usulan Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa.
DANANG FIRMANTO