Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun

Terdakwa kasus E-ktp, Irman dan Sugiarto. Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Terdakwa kasus E-ktp, Irman dan Sugiarto. Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi," kata jaksa Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. Kedua terdakwa korupsi e-KTP dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.

Baca juga:

JPU KPK: Pemenang Tender Sebut Proyek E-KTP Milik Setya Novanto

Proyek E-KTP, Cerita Paulus Tannos Dua Kali Bertemu Setya Novanto  

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Untuk mengembalikan keuangan negara, jaksa meminta majelis hakim untuk meminta kedua terdakwa membayar denda tambahan senilai uang yang mereka terima dalam korupsi ini. Irman diminta mengembalikan uang sebesar USD 273.700 dolar, Rp 2,248 miliar, dan SinD 6.000. Sementara Sugiharto diminta mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.

Baca pula:

Jaksa KPK Cecar Direksi PT LEN Soal Pengadaan Perangkat E-KTP

Uang pengganti selambat-lambatnya diserahkan maksimal satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan dirampas jaksa. Jika hartanya tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara 2 tahun untuk Irman dan 1 tahun untuk Irman.

Irman dan Sugiharto dinyatakan secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengadaan proyek e-KTP. Jaksa meyakini kedua terdakwa telah terlibat dalam merekayasa proses pembahasan anggaran proyek, proses lelang tender, hingga mark up anggaran proyek. Akibatnya, duit korupsi mengalir ke banyak pihak. "Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya," kata Irene.

Silakan baca:

Setelah Miryam, Saksi E-KTP Ini Juga Sangkal Keterangan di BAP  

Jaksa Irene menyebutkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Terdakwa sebagai orang yang berkuasa tidak berusaha mencegah terjadinya korupsi malah ikut terlibat. "Akibat perbuatan terdakwa telah membuat kerugian negara dengan nilai yang besar," kata Irene.

Sementara hal-hal yang meringankan Irman dan Sugiharto adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulagi, berterus terang, dan berstatus justice collaborator.

Irman mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa terlalu berat untuknya. Ia pun berencana mengajukan pembelaan pada sidang korupsi e-KTP selanjutnya. "Ini terlalu berat buat saya. Makanya saya nanti ajukan pembelaan agar hakim memberikan putusan seringan-ringannya," kata dia.

Kuasa hukum Irman, Soesilo Ari Wibowo meminta waktu kepada majelis hakim untuk menjadwalkan sidang pembelaan pada 13 Juli 2017. Namun, karena dinilai terlalu lama, hakim memberikan waktu hingga 10 Juli 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita Selanjutnya





KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

8 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

28 hari lalu

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


KPK Ungkap Penyebab Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gagal Ditangkap

26 Januari 2023

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Penyebab Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gagal Ditangkap

KPK menyebut sempat mengendus keberadaaan Paulus Tannos di Thailand.


Alasan Novel Baswedan Bela Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo: KPK Jangan untuk Kepentingan Politik

8 November 2022

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Bela Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo: KPK Jangan untuk Kepentingan Politik

Ini alasan eks penyidik KPK Novel Baswedan, mengapa ia bela Anies baswedan dan Ganjar Pranowo. "Hukum tidak boleh untuk manakut-nakuti," katanya.


Sidang Korupsi E-KTP, Eks Dirut Perum Percetakan Negara Divonis 4 Tahun Penjara

1 November 2022

Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan bekas Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan (KTP-el) tahun anggaran 2011-2013 Husni Fahmi menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara korupsi KTP-el di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 31 Oktober 2022. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Sidang Korupsi E-KTP, Eks Dirut Perum Percetakan Negara Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Dirut Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tahun 2011-2013.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya Dedi Priyono yang merupakan kakak terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.


Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terpidana mantan ketua DPR, Setya Novanto, tersenyum saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

Tak semua orang yang mengajukan sebagai Justice Collaborator diterima. Berikut beberapa orang yang pernah ditolak permohonannya.


KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.


KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, KPK meminta dukungan Komisi III untuk membahas dua rancangan undang-undang yang berkaitan dengan komisi antirasuah.TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.