TEMPO.CO, Kendari - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan vonis selama 1,4 tahun penjara kepada bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD ) Konawe Selatan Djabal Nur, 44, tahun, Selasa, 13 Juni 2017.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 2015. Korupsinya terbilang rapi dengan modus rental mobil fiktif .
Baca: Polres Konawe Selatan Terima Karangan Bunga Tolak Radikalisme
"Maka dengan ini kami putuskan terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara, subsider satu bulan penjara dan denda Rp 50 juta," ujar ketua majelis hakim Irmawati Abiddin.
Menurut Irmawati terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Meski demikian putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara. Irmawati berujar terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
"Karena yang bersangkutan kooperatif dan tidak pernah dihukum. Tidak pernah mempersulit jalannya sidang dan selama ini tidak pernah ada masalah," ungkapnya.
Lihat: Terjerat Sero Nelayan Konawe, Hiu Paus Berhasil Dilepas
Kuasa hukum terdakwa, Abdul Rahman, keberatan dengan putusan majelis hakim. "Intinya saya secara pribadi sebagai penasihat hukum terdakwa, saya tidak terima atas putusan majelis hakim. Karena pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan," tuturnya.
Sebelumnya Djabal Nur bersama empat eks komisioner lainya ditahan setelah diketahui membuat laporan fiktif atas rental kendaraan operasional penyelenggaraan pilkada Konawe Selatan 2015.
Simak: Jaksa Tahan 5 Bekas Komisioner KPUD Konawe
Sewa mobil untuk setiap komisioner senilai Rp 54 juta. Tetapi dalam pelaksanaanya lima anggota KPUD Konawe Selatan itu memiliki kontrak rental dan kendaraan operasional yang dimaksud tidak terlihat penggunaanya.
ROSNIAWANTY FIKRI