TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Tahun Anggaran 2016 Eko Susilo Hadi. Selain memeriksa Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi.
Eko diperiksa sebagai saksi. "ESH (Eko Susilo Hadi) diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla untuk tersangka MAO (Muhammad Adami Okta)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 23 Januari 2017.
Baca: Suap Proyek Satelit, KPK Periksa Empat Pejabat Bakamla
Selain Eko Susilo Hadi, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Ketiganya disangkakan sebagai pemberi suap kepada Eko.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Sumario dan Hadi Stefanus. "Mereka diperiksa terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka ESH," kata Febri.
Fahmi diduga menjanjikan imbalan sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 220 miliar kepada Eko. Uang itu diduga diberikan agar PT Merial Esa Indonesia dijadikan pemenang tender tersebut.
ARKHELAUS W.
Baca juga:
SBY Keluhkan Hoax, Jokowi: Jangan Banyak Keluhan
Kasus Emirsyah Satar, KPK Telusuri 5 Kasus Lain di Garuda