Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap Satelit, Terdakwa: Ambil Fee Perintah Kepala Bakamla

image-gnews
Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi mengaku diperintah oleh Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Ari Soedewo untuk menerima jatah dari PT Melati Technofo Indonesia terkait pengadaan satelit monitoring tahun anggaran 2016. Keterangan ini ia ungkapkan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

"Kabakamla ngeluh, Fahmi (Fahmi Habsyi) udah nggak benar. Beliau sampaikan juga bahwa ada fee 15 persen dan ada jatah kita Bakamla 7,5 persen," kata Eko di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sidang Suap Satelit Bakamla, Kabakamla Bantah Terima Duit

Dia mengatakan ia pertama kali tahu adanya jatah untuk Bakamla dari pemenang tender proyek satelit monitoring itu, PT Melati Technofo Indonesia, saat dipanggil Ari Soedewo pada Oktober 2016. "Sebelumnya saya enggak tahu," katanya. Saat dipanggil itu, kata Eko, Ari juga mengeluh atas tingkah staf khususnya, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, yang mengurus tender proyek satelit monitoring di Bakamla.

Eko melanjutkan, setelah itu Ari memintanya untuk mengkonfirmasi jatah tersebut ke PT Melati Technofo Indonesia. Ia lalu mengutus Laksamana Pertama Bambang Udoyo untuk memanggil perwakilan PT Melati Technofo Indonesia. Sekitar dua pekan kemudian, Eko mengaku bertemu Muhammad Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia.

"Saya kemudian konfirmasi ‎Adami, apakah benar ada jatah. Kata Adami, benar ada jatah 15 persen dan untuk Bakamla 7,5 persen. Adami bilang saya akan berikan dulu 2 persen," ujarnya.

Simak pula: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla Akui Bertemu Terdakwa 2 Kali

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besar anggaran proyek satelit monitoring ini awalnya adalah sebesar Rp 400 miliar. Namun, karena ada pengurangan pagu anggaran, nilainya turun menjadi Rp 220 miliar. Sehingga, dua persen yang diberikan Adami adalah sebesar Rp 4 miliar.

Eko kemudian melapor ke Kepala Bakamla. Selanjutnya Ari Sodewo memerintahkannya mengambil jatah 2 persen itu dan diberikan Rp 1 miliar ke Bambang Udoyo serta Rp 1 miliar ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. "Sisanya kamu pegang dulu," kata Eko menirukan ucapan Ari Soedewo kepadanya. "Ya sudah, saya ambil sesuai perintah (Kabakamla)".

Eko mengatakan belum ada perintah duit sisa sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Adami itu mau diapakan. Ia pun juga belum sempat meminta sisa jatah 5,5 persen. "Kabakamla perintah ke saya pegang dulu. Kan masih ada sisanya 5,5 persen. Jadi Rp 2 miliar yang saya terima terakhir itu saya pegang, belum saya laporkan waktu ‎itu ke Kabakamla," ujar dia.

Lihat juga: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla Bantah Minta Fee 7,5 Pesen

Dalam perkara ini Eko Susilo Hadi didakwa menerima suap sebesar US$ 10 ribu, 10 ribu Euro, Sin$ 100 ribu, dan US$ 78.500 dari pemilik PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Suap itu diberikan agar Bakamla memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 Mei 2024

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

26 April 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).