TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi mengaku diperintah oleh Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Ari Soedewo untuk menerima jatah dari PT Melati Technofo Indonesia terkait pengadaan satelit monitoring tahun anggaran 2016. Keterangan ini ia ungkapkan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
"Kabakamla ngeluh, Fahmi (Fahmi Habsyi) udah nggak benar. Beliau sampaikan juga bahwa ada fee 15 persen dan ada jatah kita Bakamla 7,5 persen," kata Eko di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sidang Suap Satelit Bakamla, Kabakamla Bantah Terima Duit
Dia mengatakan ia pertama kali tahu adanya jatah untuk Bakamla dari pemenang tender proyek satelit monitoring itu, PT Melati Technofo Indonesia, saat dipanggil Ari Soedewo pada Oktober 2016. "Sebelumnya saya enggak tahu," katanya. Saat dipanggil itu, kata Eko, Ari juga mengeluh atas tingkah staf khususnya, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, yang mengurus tender proyek satelit monitoring di Bakamla.
Eko melanjutkan, setelah itu Ari memintanya untuk mengkonfirmasi jatah tersebut ke PT Melati Technofo Indonesia. Ia lalu mengutus Laksamana Pertama Bambang Udoyo untuk memanggil perwakilan PT Melati Technofo Indonesia. Sekitar dua pekan kemudian, Eko mengaku bertemu Muhammad Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia.
"Saya kemudian konfirmasi Adami, apakah benar ada jatah. Kata Adami, benar ada jatah 15 persen dan untuk Bakamla 7,5 persen. Adami bilang saya akan berikan dulu 2 persen," ujarnya.
Simak pula: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla Akui Bertemu Terdakwa 2 Kali
Besar anggaran proyek satelit monitoring ini awalnya adalah sebesar Rp 400 miliar. Namun, karena ada pengurangan pagu anggaran, nilainya turun menjadi Rp 220 miliar. Sehingga, dua persen yang diberikan Adami adalah sebesar Rp 4 miliar.
Eko kemudian melapor ke Kepala Bakamla. Selanjutnya Ari Sodewo memerintahkannya mengambil jatah 2 persen itu dan diberikan Rp 1 miliar ke Bambang Udoyo serta Rp 1 miliar ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. "Sisanya kamu pegang dulu," kata Eko menirukan ucapan Ari Soedewo kepadanya. "Ya sudah, saya ambil sesuai perintah (Kabakamla)".
Eko mengatakan belum ada perintah duit sisa sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Adami itu mau diapakan. Ia pun juga belum sempat meminta sisa jatah 5,5 persen. "Kabakamla perintah ke saya pegang dulu. Kan masih ada sisanya 5,5 persen. Jadi Rp 2 miliar yang saya terima terakhir itu saya pegang, belum saya laporkan waktu itu ke Kabakamla," ujar dia.
Lihat juga: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla Bantah Minta Fee 7,5 Pesen
Dalam perkara ini Eko Susilo Hadi didakwa menerima suap sebesar US$ 10 ribu, 10 ribu Euro, Sin$ 100 ribu, dan US$ 78.500 dari pemilik PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Suap itu diberikan agar Bakamla memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI