TEMPO.CO, Tuban - Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur menggerebek tempat usaha pengolahan ikan berformalin dan hydrogen peroksida (H2O2). Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi wilayah Kecamatan Bancar dan Palang, Senin, 5 Juni 2017.
Dari hasil penggerebekan itu polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka ialah Me, 39 tahun, asal Desa Boncong, Kecamatan Bancar; serta Fas, 39 tahun, dan He, 32 tahun, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
Baca: Daftar Zat Berbahaya dalam Makanan Sehari-hari
Polisi sudah mengambil sampel ikan hasil olahan yang diduga mengandung formalin dan hydrogen peroksida. Tiga lokasi yang telah digerebek diberi garis polisi.
Penggerebekan dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Satuan Tugas Pangan yang terdiri dari polisi dan penyidik sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Simak: Polisi Pekanbaru Tangkap Pemilik Pabrik Mi Berformalin
Sampel berupa ikan olahan dari tiga lokasi itu sudah dikirim ke laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya. "Ya, tengah kita uji,” ujar Juru Bicara Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Polisi Elis Suendayati.
Menurut Elis polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait proses pengolahan ikan yang menggunakan bahan berbahaya di Kecamatan Palang dan Bancar. Bahan berbahaya itu diduga berupa campuran pemutih pakaian, formalin dan hydrogen peroksida.
Lihat: Kiat Mengawetkan Makanan Tanpa Pengawet
Elis menuturkan penggerebekan tidak hanya sekali ini saja. Polisi pernah menggerebek usaha yang sama di Kecamatan Bancar dan Palang. Tempat pengolahan juga telah ditutup karena terindikasi menggunakan zat berbahaya untuk makanan. Selama ini, ikan olahan dari Tuban dikirim ke sejumlah kota seperti Surabaya dan Solo.
SUJATMIKO