PUSaKO Menilai Pansus Hak Angket KPK Tidak Sah, Alasannya...

Editor

Dwi Arjanto

Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Masyarakat menilai hak angket ini akan melemahkan KPK. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Masyarakat menilai hak angket ini akan melemahkan KPK. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang menilai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Meskipun sejumlah fraksi di DPR RI telah mengirim nama-nama anggota untuk pansus tersebut.

Direktur PUSaKO Feri Amsari mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket bertentangan dengan Pasal 199 dan Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPR (MD3). Sehingga konsekuensi hukumnya, segala tindakan yang mengatasnamakan panitia angket adalah ilegal.

Baca :
KPK: Pembentukan Panitia Angket KPK Terkesan Dipaksakan


Nama-nama Anggota Lima Fraksi di Pansus Hak Angket KPK

"Bahkan segala dana yang berkaitan dengan itu merupakan penyimpangan keuangan negara," ujar alumnus William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat itu di Padang, Kamis 1 Juni 2017.

Bagi Feri, Pansus Hak Angket harus dianggap batal demi hukum. Lembaga negara dan institusi lainnya, tidak boleh bekerjasama dengan mereka. Sebab sama dengan bekerjasama dengan lembaga yang pembentukannya melanggar hukum.

Menurutnya, pansus juga berpotensi melakukan penyimpangan keuangan negara karena keberadaanya ilegal. KPK bisa saja mengusut dugaan penyimpangan keuangan tersebut, setelah habis masa jabatan DPR sekarang.

"Jadi DPR harus berhati-hati dengan langkah politik yang berbenturan dengan hukum," ujarnya.

Simak juga : Hak Angket KPK, Baleg: Belum Ada Permintaan Tafsir Anggota Pansus

Pansus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah terbentuk. Sebanyak lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan beberapa fraksi akan menyusul untuk mengirimkan anggotanya. Menurut dia, ada fraksi-fraksi yang belum mendapatkan kesepakatan dari pimpinan partai.

Lima fraksi yang telah mengirimkan anggotanya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Sementara itu, baru dua partai yang telah menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya di Pansus Hak Angket yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

ANDRI EL FARUQI








Menteri KKP Luncurkan Pusat Riset Stem Cell dan Biobank Universitas Andalas

13 hari lalu

Universitas Andalas. Istimewa
Menteri KKP Luncurkan Pusat Riset Stem Cell dan Biobank Universitas Andalas

Menteri KKP yang juga menjabat sebaga MWA Universitas Andalas meresmikan pusat riset stem cell dan biobank.


Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

14 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberi keterangan pers usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. TEMPO/Aditya
Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

Saldi Isra, yang semula bergelut dengan fisika dan matematika, tidak pernah membayangkan dirinya akan menjadi hakim konstitusi


Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Aktif dalam Gerakan Antikorupsi

14 hari lalu

Saldi Isra. TEMPO/Adri Irianto
Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Aktif dalam Gerakan Antikorupsi

Sebelum jadi Wakil Ketua MK, Saldi Isra aktif dalam dunia akademis dan gerakan antikorupsi serta isu ketatanegaraan.


Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK

15 hari lalu

Saldi Isra resmi terpilih menjadi Wakil Ketua MK pada Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan atau Wakil Ketua MK 2023-2028, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO.CO/M FARREL FAUZAN
Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK

Saldi Isra mendapatkan 4 suara dalam pemilihan Wakil Ketua MK periode 2023-2028.


Pengamat Nilai Panen Raya Tahun Ini Memuaskan

15 hari lalu

Pengamat Nilai Panen Raya Tahun Ini Memuaskan

Menurut Muhammad Makky, panen raya bukti bahwa stok Indonesia cukup dan tidak perlu impor.


Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

27 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

Kesigapan aparatur di daerah, baik pihak kepolisian maupun Satgas PPKS di lembaga pendidikan, merupakan bagian penting dari langkah pencegahan


5 Destinasi Wisata Pilihan di Kota Padang, Mencari Jejak Siti Nurbaya dan Malin Kundang

39 hari lalu

Jembatan Siti Nurbaya saat malam. (Sumber: Wikimedia commons)
5 Destinasi Wisata Pilihan di Kota Padang, Mencari Jejak Siti Nurbaya dan Malin Kundang

Kota Padang memiliki ragam destinasi wisata, antara lain mencari jejak Siti Nurbaya dan Malin Kundang. Di mana saja?


Universitas Andalas Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi 2023

44 hari lalu

Wakil Rektor I Unand, Prof. Mansyurdin, memberikan keterangan tentang penerimaan mahasiswa baru 2023. (ANTARA/HO-Unand)
Universitas Andalas Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi 2023

Universitas Andalas akan menerima 7.350 mahasiswa baru pada 2023 untuk 53 program studi


Tak Lolos KIP Kuliah, Ratusan Mahasiswa Unand Terancam Berhenti Kuliah

56 hari lalu

Universitas Andalas. Istimewa
Tak Lolos KIP Kuliah, Ratusan Mahasiswa Unand Terancam Berhenti Kuliah

Sekitar 500 mahasiswa jalur mandiri Universitas Andalas (Unand) dikabarkan tidak lolos Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).


Unand Janji Tidak Tegas Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

28 Desember 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Unand Janji Tidak Tegas Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Unand berjanji mengambil tindakan tegas kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Apa tindakan itu?