TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan untuk mengabulkan gugatan mantan Wakil Rektor II Universitas Andalas, Dr Khairul Fahmi, dan mewajibkan pihak Unand memulihkan kehormatan serta jabatannya. Bagaimana kronologi kasus ini?
Adapun putusan PTUN tersebut diumumkan pada Selasa 29, Oktober 2024 setelah majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Dr Khairul Fahmi dan tim kuasa hukumnya terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) yang sebelumnya memberhentikan Khairul Fahmi dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II.
Kronologi Kasus Pemberhentian Khairul Fahmi
Dikutip dari laman Unand, Dr Khairul Fahmi, SH, MH., merupakan seorang dosen di Universitas Andalas yang sebelumnya dilantik menjadi Wakil Rektor II (Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset) menggantikan Prof Wirsma Arif Harahap, SpB(K)Onk., pada Rabu, 3 Januari 2024 di Convention Hall Universitas Andalas. Namun baru sekitar tiga bulan mengemban posisi tersebut, ia justru diberhentikan.
Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Rektor Unand, tertuang dalam SK Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tertanggal 2 April 2024, yang menyatakan bahwa Khairul Fahmi diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor II dengan alasan tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial selama dua tahun sebagai pejabat setingkat kepala departemen.
Namun, Khairul Fahmi yang menempuh pendidikan sarjana hingga magister di Unand itu menilai keputusan tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak mencerminkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Pakar hukum Unand itu pun menyatakan bahwa sebelum diangkat sebagai Wakil Rektor II, dirinya telah memiliki pengalaman menjabat sebagai asisten rektor dan staf ahli rektor selama dua tahun serta Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand selama 1 tahun 6 bulan. Oleh sebab itu, alasan yang digunakan Rektor dianggap keliru dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Dalam perkembangannya, pengajuan surat keberatan kepada Rektor Unand itu tidak mendapatkan respons. Oleh karena itu, Khairul Fahmi bersama tim kuasa hukum dari PBHI Sumatra Barat mengajukan gugatan pembatalan SK tersebut ke PTUN Padang pada perkara bernomor 13/G/2024/PTUN.PDG.
Proses persidangan pun dimulai sejak Juni 2024 dan akhirnya menghasilkan putusan pada hari ini, Selasa, 29 Oktober lalu, yang mengabulkan gugatan Khairul Fahmi sepenuhnya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Guntur Abdurrahman, menyampaikan bahwa putusan PTUN ini memerintahkan Rektor Unand untuk mencabut SK pemberhentian serta memulihkan harkat, martabat, dan jabatan Dr Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II. "Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pemberhentian tersebut telah keliru dan menyalahi aturan hukum," kata Guntur, Selasa, 29 Oktober 2024 sebagaimana dikutip dari langgam.id mitra Teras.id.
Lebih lanjut, Guntur berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi Universitas Andalas agar tata kelola perguruan tinggi dilaksanakan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu atau tekanan eksternal.
"Dengan adanya putusan ini, jabatan Wakil Rektor II yang kini telah diisi oleh pejabat lain harus dikembalikan kepada Khairul Fahmi sesuai perintah pengadilan," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra menyebut bahwa Unand belum menerima salinan putusan PTUN Padang yang mengabulkan gugatan mantan Wakil Rektor II Khairul Fahmi. Namun ia mengaku sudah mendengar putusan tersebut.
Setelah menerima salinan putusan, Unand kata dia, akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu. "Kita bakal mendiskusikan terlebih dahulu putusan tersebut dengan kuasa hukum kita," ujarnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ia menambahkan, pihak Unand bisa saja menerima ataupun memilih untuk naik banding guna menanggapi putusan tersebut. Jika diterima, kata dia, berdasarkan hasil putusan, Unand akan memulihkan hak-hak Khairul Fahmi.
NI MADE SUKMASARI | LANGGAM.ID | UNAND.AC.ID
Pilihan Editor: Efa Yonnedi Rektor Unand yang Baru Periode 2023-2028, Ini Profilnya