Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

image-gnews
Wakil Rektor Univ Andalas, Khairul Fahmi. Dok. UNAND
Wakil Rektor Univ Andalas, Khairul Fahmi. Dok. UNAND
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan untuk mengabulkan gugatan mantan Wakil Rektor II Universitas Andalas, Dr Khairul Fahmi, dan mewajibkan pihak Unand memulihkan kehormatan serta jabatannya. Bagaimana kronologi kasus ini? 

Adapun putusan PTUN tersebut diumumkan pada Selasa 29, Oktober 2024 setelah majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Dr Khairul Fahmi dan tim kuasa hukumnya terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) yang sebelumnya memberhentikan Khairul Fahmi dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II.

Kronologi Kasus Pemberhentian Khairul Fahmi

Dikutip dari laman Unand, Dr Khairul Fahmi, SH, MH., merupakan seorang dosen di Universitas Andalas yang sebelumnya dilantik menjadi Wakil Rektor II (Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset) menggantikan Prof Wirsma Arif Harahap, SpB(K)Onk., pada Rabu, 3 Januari 2024 di Convention Hall Universitas Andalas. Namun baru sekitar tiga bulan mengemban posisi tersebut, ia justru diberhentikan. 

Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Rektor Unand, tertuang dalam SK Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tertanggal 2 April 2024, yang menyatakan bahwa Khairul Fahmi diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor II dengan alasan tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial selama dua tahun sebagai pejabat setingkat kepala departemen.

Namun, Khairul Fahmi yang menempuh pendidikan sarjana hingga magister di Unand itu menilai keputusan tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak mencerminkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Pakar hukum Unand itu pun menyatakan bahwa sebelum diangkat sebagai Wakil Rektor II, dirinya telah memiliki pengalaman menjabat sebagai asisten rektor dan staf ahli rektor selama dua tahun serta Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand selama 1 tahun 6 bulan. Oleh sebab itu, alasan yang digunakan Rektor dianggap keliru dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam perkembangannya, pengajuan surat keberatan kepada Rektor Unand itu tidak mendapatkan respons. Oleh karena itu, Khairul Fahmi bersama tim kuasa hukum dari PBHI Sumatra Barat mengajukan gugatan pembatalan SK tersebut ke PTUN Padang pada perkara bernomor 13/G/2024/PTUN.PDG.

Proses persidangan pun dimulai sejak Juni 2024 dan akhirnya menghasilkan putusan pada hari ini, Selasa, 29 Oktober lalu, yang mengabulkan gugatan Khairul Fahmi sepenuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Guntur Abdurrahman, menyampaikan bahwa putusan PTUN ini memerintahkan Rektor Unand untuk mencabut SK pemberhentian serta memulihkan harkat, martabat, dan jabatan Dr Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II. "Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pemberhentian tersebut telah keliru dan menyalahi aturan hukum," kata Guntur, Selasa, 29 Oktober 2024 sebagaimana dikutip dari langgam.id mitra Teras.id.

Lebih lanjut, Guntur berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi Universitas Andalas agar tata kelola perguruan tinggi dilaksanakan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu atau tekanan eksternal. 

"Dengan adanya putusan ini, jabatan Wakil Rektor II yang kini telah diisi oleh pejabat lain harus dikembalikan kepada Khairul Fahmi sesuai perintah pengadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra menyebut bahwa Unand belum menerima salinan putusan PTUN Padang yang mengabulkan gugatan mantan Wakil Rektor II Khairul Fahmi. Namun ia mengaku sudah mendengar putusan tersebut. 

Setelah menerima salinan putusan, Unand kata dia, akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu. "Kita bakal mendiskusikan terlebih dahulu putusan tersebut dengan kuasa hukum kita," ujarnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Ia menambahkan, pihak Unand bisa saja menerima ataupun memilih untuk naik banding guna menanggapi putusan tersebut. Jika diterima, kata dia, berdasarkan hasil putusan, Unand akan memulihkan hak-hak Khairul Fahmi.

NI MADE SUKMASARI | LANGGAM.ID | UNAND.AC.ID

Pilihan Editor: Efa Yonnedi Rektor Unand yang Baru Periode 2023-2028, Ini Profilnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

7 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

7 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming


Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

8 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

8 hari lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

8 hari lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh majelis hakim.


PBHI: Pembangunan Mega Proyek Jokowi jadi Akar Kasus Pelanggaran HAM

12 hari lalu

Warisan yang tersisa kini ialah situasi demokrasi dan HAM yang kian tergerus. Surat ini akan menjadi yang terakhir untuk Presiden Jokowi, namun perjuangan kami melawan impunitas akan terus berlanjut. TEMPO/Subekti
PBHI: Pembangunan Mega Proyek Jokowi jadi Akar Kasus Pelanggaran HAM

Pemerintahan Jokowi mengejar pembangunan infrastruktur agar investasi semakin tinggi serta pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital semakin cepat.


10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, PBHI: Nawacita jadi Nawa Keji

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada warga dari dalam mobil saat keluar dari komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Jokowi meninggalkan Istana untuk menuju lokasi upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPR/MPR. TEMPO/Subekti.
10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, PBHI: Nawacita jadi Nawa Keji

PBHI berpandangan bahwa Nawacita Jokowi merupakan janji yang berubah jadi dosa besar.


Siapapun Pemenang Pemilu Amerika Tidak akan Meredam Perang Gaza

14 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Siapapun Pemenang Pemilu Amerika Tidak akan Meredam Perang Gaza

Siapapun pemenang Pemilu Amerika Serikat tidak akan berdampak kepada konflik di Timur Tengah. Sebab Israel adalah mitra strategis Amerika.


Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

22 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil berbincang dalam acara deklarasi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

PDIP menggugat KPU karena meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.


Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

22 hari lalu

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

Sidang gugatan PDIP terhadap KPU ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka hari ini seharusnya memasuki pembacaan putusan. Namun sidang ditunda.