Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Tuntut Pemerintah Bentuk Tim Usut Kasus Novel Baswedan

image-gnews
Anies Baswedan saat menjenguk Novel Baswedan yang dirawat karena disiram air keras. instagram.com
Anies Baswedan saat menjenguk Novel Baswedan yang dirawat karena disiram air keras. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut pemerintah unutk membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

"Kami menuntut pemerintah mengambil langkah tegas dengan cara membentuk tim investigasi independen agar penanganan perkara Novel Baswedan dapat dilakukan hingga tuntas," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Mei 2017.

Baca: ICW: Polisi Lamban Mengungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Ia mengungkapkan alasan di balik tuntutan itu karena kepolisian belum juga dapat menemukan pelaku penyerangan dan oknum yang diduga menyuruh melakukan penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017. Ia menuturkan, lambannya kerja kepolisian sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan tanda tanya bagi publik. Sebab, bagian reserse kriminal umum Polri dikenal cepat mengungkap perkara pidana yang rumit.

Putri membandingkan pengungkapan kasus Novel dengan pembunuhan di Pulomas. Dia mengaku masih ingat akan keberhasilan tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap tersangka pelaku pembunuhan sadis di Pulomas hanya dalam satu pekan. "Respon yang cepat dari Polri, tidak terlihat dalam penanganan perkara Novel Baswedan ini," ucapnya.

Ia menilai, belum adanya titik terang perkara penyerangan terhadap Novel akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum lain dan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini, kata dia, menunjukkan belum ada perlindungan yang cukup bagi orang-orang atau lembaga yang berupaya memberantas korupsi.

Baca: KPK Tak Bisa Beri Semua Kasus Disidik Novel Baswedan ke Polisi

Menurut Putri, penyerangan terhadap Novel tidak dapat dilepaskan dari statusnya sebagai salah seorang penyidik senior di KPK. Sebab, banyak perkara korupsi yang melibatkan para pejabat publik dan penyelenggara negara yang berhasil diungkap oleh Novel Baswedan dan timnya. Adapun perkara terbaru yang kini ditangani Novel ialah perkara korupsi KTP elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putri mengatakan, kasus e-KTP diduga melibatkan banyak pihak dan kepentingan. Sehingga, kata dia, bukan tidak mungkin ada oknum yang merasa kepentingannya terganggu dan berusaha merintangi proses hukum yang sedang berjalan. "Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujarnya.

Dugaan ini, ujar dia, bukan tanpa dasar. Pasalnya, beberapa waktu sebelum penyerangan terhadap Novel terjadi, saksi perkara e-KTP, Miryam S. Haryani, mencabut seluruh BAP-nya di muka persidangan. Ia menduga pencabutan kesaksian tersebut karena Miryam diancam oleh oknum tertentu. Sehingga akhirnya membuat KPK mengambil langkah tegas dengan memproses kejadian tersebut melalui pasal pemberian keterangan palsu.

Baca: Siapakah Miko yang Dilepas Polisi Terduga Serang Novel Baswedan?

Salah satu akibat yang juga ditimbulkan dari pemeriksaan Miryam sebagai saksi dan pencabutan BAP di muka persidangan adalah DPR sempat menggulirkan wacana pelaksanaan hak angket terhadap KPK. Putri melihat hak angket ini bertujuan meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang diduga menyebutkan nama-nama anggota dewan.

Karena itu, ia turut menuntut KPK memeriksa dugaan terjadinya perintangan atau penghalang-halangan penanganan perkara korupsi (obstruction of justice) dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan.

FRISKI RIANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

2 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

2 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

9 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

14 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

19 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.